Dishub Jabar tempel stiker bus mudik Lebaran
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat berencana akan melakukan percepatan pemeriksaan kelaikan angkutan mudik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Seharusnya pemeriksaan kelaikan kendaraan itu H-7, tapi kita percepat menjadi H-14. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus menunggu. Lebih cepat kan lebih baik,” ujar Kadishub Jabar Dedi Taufik, kepada wartawan, Jumat (12/7/2013).
Menurutnya, dengan kesiapan yang lebih cepat bisa memaksimalkan kinerja anggotanya saat mulai memasuki masa arus mudik. “Jadi, nanti pas masuk arus mudik semuanya sudah siap. Jangan pas masuk arus mudik baru diperiksa,” terangnya.
Meski demikian, dalam masa mudik pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap angkutan massal. “H-14 semua kendaraan harus diuji kelaikannya. Bagi yang tidak lulus akan langsung dikandangkan. Untuk H-7 kita tetap lakukan pemeriksaan, tapi hanya kasat mata saja seperti rem, lampu, stir, dan ban,” terangnya.
Keputusan dikandangkan bagi angkutan masal yang tidak laik uji diambil demi keselamatan para penumpang, dan kenyamanan saat mudik nanti. Setelah dinyatakan laik jalan, bus akan ditempel stiker khusus. Sedang bagi yang tidak, maka tidak akan ditempel stiker.
“Penempelan stiker itu harus terlihat oleh masyarakat. Jadi masyarakat tahu bahwa bus yang akan membawanya mudik itu sudah laik jalan. Intinya kita tidak ingin terjadi sesuatu hal selama arus mudik dan arus balik nanti,” pungkasnya.
“Seharusnya pemeriksaan kelaikan kendaraan itu H-7, tapi kita percepat menjadi H-14. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus menunggu. Lebih cepat kan lebih baik,” ujar Kadishub Jabar Dedi Taufik, kepada wartawan, Jumat (12/7/2013).
Menurutnya, dengan kesiapan yang lebih cepat bisa memaksimalkan kinerja anggotanya saat mulai memasuki masa arus mudik. “Jadi, nanti pas masuk arus mudik semuanya sudah siap. Jangan pas masuk arus mudik baru diperiksa,” terangnya.
Meski demikian, dalam masa mudik pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap angkutan massal. “H-14 semua kendaraan harus diuji kelaikannya. Bagi yang tidak lulus akan langsung dikandangkan. Untuk H-7 kita tetap lakukan pemeriksaan, tapi hanya kasat mata saja seperti rem, lampu, stir, dan ban,” terangnya.
Keputusan dikandangkan bagi angkutan masal yang tidak laik uji diambil demi keselamatan para penumpang, dan kenyamanan saat mudik nanti. Setelah dinyatakan laik jalan, bus akan ditempel stiker khusus. Sedang bagi yang tidak, maka tidak akan ditempel stiker.
“Penempelan stiker itu harus terlihat oleh masyarakat. Jadi masyarakat tahu bahwa bus yang akan membawanya mudik itu sudah laik jalan. Intinya kita tidak ingin terjadi sesuatu hal selama arus mudik dan arus balik nanti,” pungkasnya.
(san)