Pengertian Miqat dan Sejarahnya yang Wajib Diketahui Kaum Muslim
loading...
A
A
A
Pengertian Miqat adalah tempat jemaah haji untuk memulai niat haji dan memakai baju ihram. Dari tempat itu, ia harus mulai menghindari larangan dalam ibadah haji .
Pada zaman dahulu, Nabi Muhammad SAW sudah menentukan beberapa miqat bagi para jemaah haji dari berbagai kawasan. Penjelasan terkait miqat ini bisa dilihat dalam sebuah hadis riwayat Abdullah bin Umar yang dimuat dalam Sahih al-Bukhari.
Artinya, “Seorang laki-laki yang berada di masjid bertanya kepada Nabi, “Dari mana engkau memerintahkan kami untuk bertalbiyah?” Rasulullah SAW lalu menjawab, “Penduduk Madinah bertalbiyah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, dan penduduk Najd di Qarn.” Ibnu Umar berkata: para sahabat mengira bahwa Nabi SAW berkata: penduduk Yaman bertalbiyah dari Yalamlam. Namun Ibnu Umar berkata: Aku tidak tahu hal itu dari Rasulullah.” (H.R al-Bukhari)
Maksud bertalbiyah dari hadis di atas adalah mulai miqat. Dalam hadis lain dijelaskan oleh Abdulllah bin Abbas sebagai berikut:
Sesungguhnya Nabi SAW telah menentukan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Najd di Qarn al-Manazil, penduduk Yaman di Yalamlam. Nabi bersabda: “Dari tempat-tempat itu lah mereka miqat. Dan juga bagi para pendatang yang akan haji dan umrah dari tempat-tempat tersebut. Bagi orang yang berada selain dari tempat-tempat itu, maka dari tempat tinggalnya, sehingga bagi penduduk Makkah, miqatnya di Makkah.”
Dari dua hadis di atas bisa disimpulkan bahwa Nabi SAW menentukan empat miqat: 1) Dzulhulaifah bagi penduduk Madinah. Jarak Dzulhulaifah ke Makkah sekitar 420 KM; 2) Juhfah bagi penduduk Syam, yang jaraknya dari Makkah sekitar 190 KM; 3) Qarn bagi penduduk Najd, jaraknya ke Makkah sekitar 75 KM; 4) Yalamlam bagi penduduk Yaman yang jaraknya ke Makkah sekitar 85 KM.
Sedangkan bagi penduduk Indonesia yang datangnya dari Madinah, maka, sesuai hadis di atas, miqatnya mengikuti penduduk Madinah, yaitu Dzulhulaifah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal juga dengan nama Bir Ali (Abyar Ali).
Adapun miqat makani jemaah haji Indonesia dibagi menjadi dua kategori :
Pertama, Miqat makani gelombang I, yang datang melalui Madinah, maka miqatnya di Dzulhulaifah (Bir Ali)
Kedua, Miqat makani gelombang II, yang datang melalui Jeddah, dibagi menjadibeberapa tempat:
* Asrama haji embarkasi di tanah air. Jika miqatnya dimulai dari asrama haji, maka para JCH (Jamaah calon haji) harus bersiap untuk menjaga larangan ihram lebih lama, yaitu mulai dari keberangkatan sampai tahallul.
* Di dalam pesawat, sesaat sebelum pesawat sejajar dengan Yalamlam atau Qarn. Mengingat pergerakan pesawat begitu cepat, maka JCH harus segera berniat ketika pesawat sudah benar-benar sejajar. Biasanya awak pesawat akan memberi aba-aba ketika pesawat akan mendekati tempat miqat.
* Bandara King Abdul Aziz Jeddah, sesuai fatwa MUI 1980 dan 1981. Namun karena pemerintah Arab Saudi menetapkan Bandara Jeddah sebagaifast track,maka jamaah tidak bisa lama-lama berada di sana. Sehingga jemaah haji mulai menggunakan pakaian Ihram di Asrama Haji.
Pada zaman dahulu, Nabi Muhammad SAW sudah menentukan beberapa miqat bagi para jemaah haji dari berbagai kawasan. Penjelasan terkait miqat ini bisa dilihat dalam sebuah hadis riwayat Abdullah bin Umar yang dimuat dalam Sahih al-Bukhari.
أنَّ رَجُلًا قَامَ في المَسْجِدِ، فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، مِن أيْنَ تَأْمُرُنَا أنْ نُهِلَّ؟ فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يُهِلُّ أهْلُ المَدِينَةِ مِن ذِي الحُلَيْفَةِ، ويُهِلُّ أهْلُ الشَّأْمِ مِنَ الجُحْفَةِ، ويُهِلُّ أهْلُ نَجْدٍ مِن قَرْنٍ. وقالَ ابنُ عُمَرَ: ويَزْعُمُونَ أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قالَ: ويُهِلُّ أهْلُ اليَمَنِ مِن يَلَمْلَمَ. وكانَ ابنُ عُمَرَ يقولُ: لَمْ أفْقَهْ هذِه مِن رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه
وسلَّمَ
وسلَّمَ
Artinya, “Seorang laki-laki yang berada di masjid bertanya kepada Nabi, “Dari mana engkau memerintahkan kami untuk bertalbiyah?” Rasulullah SAW lalu menjawab, “Penduduk Madinah bertalbiyah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, dan penduduk Najd di Qarn.” Ibnu Umar berkata: para sahabat mengira bahwa Nabi SAW berkata: penduduk Yaman bertalbiyah dari Yalamlam. Namun Ibnu Umar berkata: Aku tidak tahu hal itu dari Rasulullah.” (H.R al-Bukhari)
Maksud bertalbiyah dari hadis di atas adalah mulai miqat. Dalam hadis lain dijelaskan oleh Abdulllah bin Abbas sebagai berikut:
أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَقَّتَلأَهْلِالمَدِينَةِذَاالحُلَيْفَةِ، وَلأَهْلِ الشَّامِ الجُحْفَةَ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقالَ: هُنَّ لهمْ، وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عليهنَّ مِن غيرِهِنَّ، مِمَّنْ أَرَادَ الحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَن كانَ دُونَ ذلكَ، فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حتَّى أَهْلُ مَكَّةَ، مِن مَكَّةَ
Sesungguhnya Nabi SAW telah menentukan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Najd di Qarn al-Manazil, penduduk Yaman di Yalamlam. Nabi bersabda: “Dari tempat-tempat itu lah mereka miqat. Dan juga bagi para pendatang yang akan haji dan umrah dari tempat-tempat tersebut. Bagi orang yang berada selain dari tempat-tempat itu, maka dari tempat tinggalnya, sehingga bagi penduduk Makkah, miqatnya di Makkah.”
Dari dua hadis di atas bisa disimpulkan bahwa Nabi SAW menentukan empat miqat: 1) Dzulhulaifah bagi penduduk Madinah. Jarak Dzulhulaifah ke Makkah sekitar 420 KM; 2) Juhfah bagi penduduk Syam, yang jaraknya dari Makkah sekitar 190 KM; 3) Qarn bagi penduduk Najd, jaraknya ke Makkah sekitar 75 KM; 4) Yalamlam bagi penduduk Yaman yang jaraknya ke Makkah sekitar 85 KM.
Sedangkan bagi penduduk Indonesia yang datangnya dari Madinah, maka, sesuai hadis di atas, miqatnya mengikuti penduduk Madinah, yaitu Dzulhulaifah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal juga dengan nama Bir Ali (Abyar Ali).
Adapun miqat makani jemaah haji Indonesia dibagi menjadi dua kategori :
Pertama, Miqat makani gelombang I, yang datang melalui Madinah, maka miqatnya di Dzulhulaifah (Bir Ali)
Kedua, Miqat makani gelombang II, yang datang melalui Jeddah, dibagi menjadibeberapa tempat:
* Asrama haji embarkasi di tanah air. Jika miqatnya dimulai dari asrama haji, maka para JCH (Jamaah calon haji) harus bersiap untuk menjaga larangan ihram lebih lama, yaitu mulai dari keberangkatan sampai tahallul.
* Di dalam pesawat, sesaat sebelum pesawat sejajar dengan Yalamlam atau Qarn. Mengingat pergerakan pesawat begitu cepat, maka JCH harus segera berniat ketika pesawat sudah benar-benar sejajar. Biasanya awak pesawat akan memberi aba-aba ketika pesawat akan mendekati tempat miqat.
* Bandara King Abdul Aziz Jeddah, sesuai fatwa MUI 1980 dan 1981. Namun karena pemerintah Arab Saudi menetapkan Bandara Jeddah sebagaifast track,maka jamaah tidak bisa lama-lama berada di sana. Sehingga jemaah haji mulai menggunakan pakaian Ihram di Asrama Haji.
(wid)