Zakat bagi kita

Minggu, 04 Agustus 2013 - 09:05 WIB
Zakat bagi kita
Zakat bagi kita
A A A
SALAH satu yang harus kita pahami dari syariat Islam adalah ketika Allah SWT menurunkan sejumlah ketentuan untuk manusia, maka pada hakikatnya ketentuan itu memiliki nilai penting bagi manusia itu sendiri. Dengan peraturan itu, Allah SWT tidak bermaksud buruk atau tidak bermaksud menyulitkan, tapi justru memudahkan dan memberikan keuntungan bagi manusia, bahkan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat kelak.

Pemahaman seperti ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kita, karena dengan demikian, akan kita laksanakan syariat Islam dengan senang hati tanpa merasa sebagai beban yang sangat berat. Dengan itu pula, syariat Islam itu akan kita perjuangkan penegakkannya ditengah-tengah masyarakat karena akan menjadi kepentingan bersama yang amat dibutuhkan. Zakat merupakan salah satu bentuk syariat Allah yang akan memberikan keuntungan itu.

Ada banyak nilai dan keuntungan dari zakat bila telah ditunaikan dengan baik. Melalui tulisan yang singkat ini, akan kita bahas tiga keuntungan dari sekian banyak keuntungan itu.

1. Membersihkan harta dan jiwa
Secara harfiyah, zakat itu artinya suci, bersih, tumbuh dan berkah. Ketika zakat kita tunaikan, maka keuntungan yang akan kita peroleh adalah memperoleh kebersihan atau kesucian, baik harta maupun jiwa. Dengan zakat, harta yang kita peroleh akan disucikan kembali oleh Allah SWT dari kemungkinan adanya unsur-unsur kekotoran karena tanpa kita sengaja memperolehnya dengan cara-cara yang kotor.

Disamping itu, zakat juga dapat membersihkan jiwa kita dari kemungkinan memiliki sifat-sifat yang kotor dan tercela dalam kaitannya dengan harta, misalnya terlalu cinta pada harta, kikir, bakhil, serakah dll. Sifat-sifat buruk yang terkait dengan harta seperti itu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya dalam tatanan kehidupan masyarakat, karenanya harus dibersihkan, salah satunya adalah melalui zakat.

Oleh karena itu, mereka yang menunaikan zakat harus kita do’akan agar diterima zakatnya dan yang bersangkutan memperoleh keuntungan tersebut agar menjadi tenang jiwanya. Keuntungan zakat berupa bersihnya harta dan jiwa orang yang berzakat ini difirmankan oleh Allah yang artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah mendengar lagi Maha Mengetahui (QS 9:103).

2. Menumbuhkan dan menambahkan
Disamping memiliki makna suci dan bersih, zakat juga bermakna tumbuh dan tambah, baik terhadap harta maupun jiwanya. Secara lahiriyah, zakat memang mengeluarkan harta yang kita miliki, ini berarti zakat itu mengurangi harta kita, tapi sebenarnya dengan zakat itu kita akan mendapatkan tambahan harta, begitulah memang penegasan Allah SWT di dalam Alquran yang artinya: Katakanlah: Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya). Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Dia (Allah) akan menggantinya, karena Dia sebaik-baik pemberi rezeki (QS 34:39).

Sebagai seorang muslim yang selalu yakin terhadap kebenaran wahyu Allah, ayat tersebut tidaklah terlalu sulit untuk kita pahami. Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapati banyak orang yang mengorbankan hartanya yang meskipun sebenarnya mengurangi harta tapi dari situ dia dapat menambah hartanya seperti negara kaya yang membantu negara miskin sehingga negara itu tetap membeli produk-produk dari negara kaya itu yang membuatnya semakin bertambah kaya, begitu juga dengan seorang pengusaha yang memberikan bantuan bantuan ekonomi kepada masyarakat di sekitar perusahaannya sehingga perusahaan itu tidak mendapatkan gangguan dari masyarakat dan begitulah seterusnya.

3. Memenuhi hak
Menunaikan zakat bukanlah semata-mata menunaikan kewajiban yang seolah-olah orang lain amat membutuhkan bantuannya, tapi sebenarnya menunaikan hak orang lain atau mengembalikan hak-hak kepada mereka. DR. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Ibadah Fil Islam menyebutkan bahwa hak-hak yang terkait dengan harta yang kita miliki adalah Pertama, hak Allah, karena harta yang kita miliki pada dasarnya titipan atau amanah dari Allah, bahkan manusia tidak akan berdaya terhadap harta yang akan dicarinya seandainya Allah bermaksud tidak akan memberikannya, hal ini digambarkan dalam firman Allah yang artinya: Sudahkah kamu perhatikan pertanian yang kamu garap?.

Apakah kamu yang menumbuhkannya atau Kami sebagai penumbuhnya?. Seandainya Kami mau, niscaya Kami jadikan tanaman itu berantakan, lalu kamupun berduka cita (sambil berkata): “Sungguh kami dilanda kerugian, bahkan kami hampa”. Sudahkah kamu perhatikan air yang kamu minum?. Apakah kamu yang menurunkannya dari awan atau Kami yang menurunkannya?. Seandainya Kami mau, niscaya Kami jadikan air itu asin sekali, tapi mengapa kamu tidak mau bersyukur? (QS 56:63-70).

Oleh karena itu, menunaikan zakat berarti memberikan hak-hak Allah yang penggunaannya untuk menyemarakkan syiar-syiar Allah dan menegakkan nilai-nilai yang datang dari Allah SWT, itu sebabnya diantara orang yang menjadi mustahik (yang berhak menerima zakat) adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah).

Kedua, hak fakir miskin, hal ini karena antara muslim yang satu dengan muslim yang lain bersaudara, bahkan digambarkan seperti satu tubuh yang bila mengalami kesulitan harus dibantu oleh muslim lainnya, apalagi memang ada hak mereka pada harta yang kita miliki. Kemiskinan seperti dalam hadits Rasulullah SAW bisa membawa seorang muslim kepada kekufuran, karenanya kemiskinan itu harus diatasi dan zakat merupakan salah satu cara untuk mengatasinya.

Karena itu, diantara faktor yang membuat orang disebut mendustakan agamanya adalah bila tidak memperhatikan anak yatim dan orang miskin (lihat QS Al Maa’uun:1-7), bahkan seseorang akan dimasukkan ke dalam neraka dengan sebab tidak memberi makan orang miskin, Allah SWT menceritakan di dalam Alquran dialog penghuni surga dengan penghuni neraka tentang faktor yang menyebabkan seseorang masuk neraka.

Dialog tersebut artinya: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, di dalam syurga, mereka saling bertanya tentang (keadaan) orang yang berdosa: “Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam saqar (neraka)?”. Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang yang mengerjakan shalat dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin” (QS 74:38-44).

Ketiga, hak jamaah sesama muslim, hal ini karena ketika seseorang memperoleh harta, maka ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya, baik langsung maupun tidak langsung, karena itu sebagai tanda syukur, dia harus membantu muslim lainnya dan itu sekaligus menjadi hak mereka untuk kita keluarkan. Manakala kita tidak menunaikan zakat yang wajib, apalagi infaq dan shaqah yang bersifat sunat, padahal orang lain sangat memerlukan bantuan kita, sedangkan kita juga sebenarnya membutuhkan bantuan pihak-pihak lain.

Dengan demikian, disamping orang lain akan mendapatkan manfaat dari zakat yang kita tunaikan, kitapun mendapatkan manfaat yang sangat besar dari zakat itu dalam bentuk lain. Karena itu, menunaikan zakat tidak semata-mata kewajiban, tapi suatu kebutuhan bagi kita dan Allah SWT tahu tentang hal ini makanya diwajibkan zakat itu bagi kita.

Dengan memahami hal ini, kita berharap semoga zakat dapat kita tunaikan dengan penuh kesadaran dan kesenangan sehingga bukan merupakan beban yang amat memberatkan.

Drs H. Ahmad Yani
Ketua Lembaga Dakwah KHAIRU UMMAH
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4950 seconds (0.1#10.140)