Asal Usul Keran Air Ternyata Berkaitan dengan Mazhab Hanafiyah, Begini Kisahnya
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:54 WIB
Kalau toh masih ada masjid dengan kolam di halamannya, biasanya itu hanya untuk memperindah taman dan halaman masjid saja, tidak difungsikan sebagai sarana untuk bersuci.
Dari sini kita belajar bahwa fatwa dan hukum itu bisa saja suatu saat nanti mengalami pergeseran. Boleh jadi di suatu masa sesuatu itu nyaris dihukumi sebagai bid'ah yang diharamkan. Tetapi begitu di masa berikutnya justru para ulama menganggap itu sebagai perkara yang mubah alias boleh-boleh saja.
Kasus serupa banyak kita jumpai di zaman kita hari ini. Contohnya, pada awal mula maraknya penggunaan alat rekam video dan foto, nyaris ulama-ulama di negara tertentu seperti yang ada di Arab Saudi mengharamkannya, karena dianggap sama dengan melukis makhluk hidup yang ada larangannya dalam agama.
Begitu ada ulama seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi memfatwakan bahwa foto hukumnya boleh dan tidak sama dengan hukum menggambar, banyak pihak mem-bully dan menuduh beliau dengan tuduhan sesat. Namun dengan berjalannya waktu, pihak yang tadinya mengharamkan, akhirnya menerima fatwa kebolehan media rekaman visual.
Baca Juga: Biografi Imam Abu Hanifah Pendiri Mazhab Hanafi, Khatam Al-Qur'an 7.000 Kali
Dari sini kita belajar bahwa fatwa dan hukum itu bisa saja suatu saat nanti mengalami pergeseran. Boleh jadi di suatu masa sesuatu itu nyaris dihukumi sebagai bid'ah yang diharamkan. Tetapi begitu di masa berikutnya justru para ulama menganggap itu sebagai perkara yang mubah alias boleh-boleh saja.
Kasus serupa banyak kita jumpai di zaman kita hari ini. Contohnya, pada awal mula maraknya penggunaan alat rekam video dan foto, nyaris ulama-ulama di negara tertentu seperti yang ada di Arab Saudi mengharamkannya, karena dianggap sama dengan melukis makhluk hidup yang ada larangannya dalam agama.
Begitu ada ulama seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi memfatwakan bahwa foto hukumnya boleh dan tidak sama dengan hukum menggambar, banyak pihak mem-bully dan menuduh beliau dengan tuduhan sesat. Namun dengan berjalannya waktu, pihak yang tadinya mengharamkan, akhirnya menerima fatwa kebolehan media rekaman visual.
Baca Juga: Biografi Imam Abu Hanifah Pendiri Mazhab Hanafi, Khatam Al-Qur'an 7.000 Kali
(rhs)
Lihat Juga :