Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya Menurut 4 Mazhab

Kamis, 09 Februari 2023 - 15:26 WIB
Sejumlah perempuan di Riyadh, Arab Saudi merapikan kerudungnya. Foto/dok Reuters
Batasan aurat wanita bagi mahramnya menurut 4 mazhab penting diketahui kaum muslimah. Apalagi wanita punya kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupannya sehari-hari, seperti mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.

Menurut mayoritas ulama, pada dasarnya batasan aurat antara wanita dan laki-laki (yang bukan mahram) adalah wajah dan telapak tangannya saja. Sedangkan ulama dari Mazhab Hambali mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, bahkan hingga kukunya.



Imam Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat mengatakan, jika seorang suami mengajak istrinya keluar rumah, maka ia tidak boleh mengajak istrinya makan (di luar rumah), karena dengan itu telapak tangannya akan dapat terlihat oleh lelaki non-mahram. (Majmu' Fatawa Ibn Taimiyyah jilid 22 hal 110)

Aurat Wanita Bagi Mahramnya

Jika anggota tubuh wanita yang boleh dilihat oleh non- mahram begitu terbatas sebagaimana penjelasan di atas. Maka, seperti apa aurat wanita di hadapan mahramnya?

Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani, pengajar Rumah Fiqih Indonesia dikutip dari rumahfiqih. Yang dimaksud dengan 'Mahram' di sini adalah mahram mu'abbad atau laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita selama-lamanya. Kemahraman ini terjadi karena sebab hubungan Nasab seperti ayahnya, anak laki-lakinya, abangnya, dan lain-lain.

Hubungan Mushaharah yaitu sebab terjadinya pernikahan (mushaharah), seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dan lain-lain. Hubungan persusuan seperti saudara persusuan, suami dari ibu yang menyusui.

Pendapat 4 Mazhab mengenai batasan anggota tubuh yang boleh diperlihatkan wanita kepada mahramnya:

1. Mazhab Hanafi

Batasan aurat wanita dengan mahramnya menurut Mazhab Hanafi adalah anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut, punggungnya, dan perutnya. Artinya, anggota tubuh wanita yang boleh terlihat mahramnya adalah yang selain dari anggota tubuh tersebut. Jika ada dalam keadaan aman dari fitnah dan tidak disertai syahwat.

Dalilnya adalah firman Allah berikut:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ…

Artinya: "...Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka...." (QS. An-Nur ayat 31)

Yang dimaksud dengan kalimat 'jangan menampakkan perhiasannya' dalam ayat di atas adalah bahwa larangan untuk menampakkan 'anggota tubuh' yang menjadi objek yang biasa dipakaikan perhiasan. Sebab, melihat perhiasan itu sendiri hukumnya mubah secara mutlak.

Maka kepala boleh dilihat oleh mahram, karena ia anggota tubuh untuk dipakaikan mahkota, leher dan dada untuk kalung, telinga untuk anting, pergelangan tangan untuk gelang, pergelangan kaki untuk gelang kaki, jari untuk cincin, punggungnya telapak kaki untuk dihiasi daun pacar, dll. Berbeda dengan perut, punggung dan paha yang lazimnya tidak untuk dipakaikan perhiasan. (Tabyinul Haqaiq jilid 6 hal 19)

2. Mazhab Maliki dan Hambali

Menurut ulama dari Mazhab Maliki dan pendapat resmi dari kalangan Mazhab Hambali, anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya hanya: wajah, kepala, dua tangan dan dua kaki. Maka haram baginya menampakkan dada, payudara, dan anggota tubuh lainnya di hadapan mahramnya. Dan haram pula bagi ayah, anak laki-lakinya dan mahramnya yang lain untuk melihat aurat dirinya selain pada empat anggota tersebut, walaupun tanpa syahwat. (As-Syarh As-Shaghir)

Pendapat ulama dari Mazhab Hambali menambahkan, mahram yang boleh melihat sebagian aurat si wanita itu maksudnya mahram yang muslim maupun yang kafir. Dalilnya adalah bahwa Abu Sufyan Bin Harb pernah masuk ke rumah putrinya yang bernama Ummu Habibah (salah satu istri Rasulullah SAW) dalam keadaan tidak berhijab, tidak menutupi seluruh auratnya. Saat itu Rasulullah SAW tidak menyuruh Ummu Habibah untuk menutupi auratnya di hadapan Abu Sufyan, ayahandanya yang masih kafir. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 7 hal 105)

3. Mazhab Syafi'i

Mayoritas ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa aurat wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut. Walaupun ada sebagian lagi yang mengatakan bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuh yang biasa ia tampakkan saat ia beraktivitas di dalam rumah.

Seperti kepala, leher, dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut. Dan anggota-anggota tubuh tersebut juga menjadi batasan aurat yang boleh dilihat wanita terhadap aurat mahramnya. (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj jilid 3 hal 129)

Kesimpulan

Demikian beberapa pandangan dari empat mazhab besar. Karena adanya perbedaan ini, para muslimah di berbagai negara mungkin sedikit berbeda dalam berpenampilan.

"Jika kita ke Arab Saudi misalnya, akan kita dapati para muslimahnya menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, saat mereka keluar rumah. Sebab masyarakat di negeri ini kebanyakan lebih condong bermazhab Hambali. Begitupula saat mereka beraktivitas di dalam rumah, tak banyak menampakkan anggota tubuhnya, kecuali kepala, leher, tangan dan kaki," terang Ustazah Aini.

Jika kita berkunjung ke Asia Selatan, seperti India dan Pakistan. Maka di sana akan ditemui bahwa kaum muslimahnya kebanyakan tidak menutup kaki hingga mata kakinya, bahkan saat menunaikan sholat. Sebab mayoritas masyarakat disana cenderung bermazhab Hanafi.

Lain lagi dengan kaum muslimah yang tinggal di Indonesia. Hampir semua muslimahnya tidak menutup wajah dan telapak tangannya, namun tetap banyak yang mengenakan kaos kaki agar bagian kakinya tertutupi dengan baik.

Begitupula saat wanita kita beraktivitas di dalam rumah bersama mahramnya, banyak yang tetap menampakkan sebagian punggung dan lengan atasnya. Hal ini disebabkan masyarakatnya lebih condong pada Madzhab Syafi'i.

Wallahu A'lam

(rhs)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَٮِٕنۡ اَذَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ مِنَّا رَحۡمَةً ثُمَّ نَزَعۡنٰهَا مِنۡهُ‌ۚ اِنَّهٗ لَيَـــُٔوۡسٌ كَفُوۡرٌ (٩) وَلَٮِٕنۡ اَذَقۡنٰهُ نَـعۡمَآءَ بَعۡدَ ضَرَّآءَ مَسَّتۡهُ لَيَـقُوۡلَنَّ ذَهَبَ السَّيِّاٰتُ عَنِّىۡ‌ ؕ اِنَّهٗ لَـفَرِحٌ فَخُوۡرٌۙ (١٠) اِلَّا الَّذِيۡنَ صَبَرُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ مَّغۡفِرَةٌ وَّاَجۡرٌ كَبِيۡرٌ (١١)
Dan jika Kami berikan rahmat Kami kepada manusia, kemudian (rahmat itu) Kami cabut kembali, pastilah dia menjadi putus asa dan tidak berterima kasih. Dan jika Kami berikan kebahagiaan kepadanya setelah ditimpa bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata, Telah hilang bencana itu dariku. Sesungguhnya dia (merasa) sangat gembira dan bangga, kecuali orang-orang yang sabar, dan mengerjakan kebajikan, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar.

(QS. Hud Ayat 9-11)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More