Syarat Nikah di KUA Lengkap dengan Prosedurnya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:43 WIB
5. Surat izin orang tua (Model N5)

6. Fotocopy KTP wali dan 2 saksi.

7. Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita.

8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.

9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000,/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.

10. Photo background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar dan file.

11. Jenis dan besaran Mas Kawin.

12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.

14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.

15 Biaya nikah di KUA Rp 0, dan Rp600.000, di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank.

16. Materai 10.000 (3 lembar).

17. No Hp dan Email Calon Suami dan Istri serta No HP Wali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!