Syarat Nikah di KUA Lengkap dengan Prosedurnya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:43 WIB
Prosedur:

1. Melengkapi seluruh persyaratan Nikah.

2. Mendaftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah).

3. Cetak bukti pendaftaran nikah.

4. Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA.

5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA).

6. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin.

7. Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan.

8. Pelaksanaan akad nikah.

9. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.

Demikian syarat nikah di KUA dan prosedur yang harus dijalani setiap calon pengantin,. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!