Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Ini Penjelasannya

Senin, 13 Februari 2023 - 15:52 WIB
2. Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.

Sementara MUI, Muhammadiyah, dan sejumlah ulama kontemporer menyatakan haram merayakan Hari Valentine. MUI dengan fatwanya Nomor 3 Tahun 2017 menerangkan bahwa Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.

Kedua, Hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah. Ketiga, Hari Valentine berpotensi membawa keburukan. Fatwa haramnya Hari Valentine ini dibuat MUI berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, dan pendapat ulama.

Salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud berikut: Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimi dalam Fatwanya juga menegaskan tidak boleh merayakan Valentine's Day. Larangan ini karena sebab-sebab berikut: Pertama, itu adalah hari raya bid'ah, tidak ada dasarnya dalam syariat. Kedua, itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan. Ketiga, itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf.

Demikian penjelasan hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam. Semoga Allah Ta'ala menjauhkan kita dari segala perkara haram.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Hukum Hari Valentine Menurut Islam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!