Hukum Menerima Cokelat di Hari Valentine? Jawaban Buya Yahya Sungguh Menyejukkan

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:24 WIB
loading...
Hukum Menerima Cokelat di Hari Valentine? Jawaban Buya Yahya Sungguh Menyejukkan
Cokelat, bunga dan beragam hadiah berwarna merah atau pink, sangat identik dengan perayaan Valentine Day. Foto Goodhousekeping
A A A
Bagaimana hukum menerima cokelat di Hari Valentine bagi seorang muslim? Cokelat, bunga dan beragam hadiah berwarna merah atau pink, sangat identik dengan perayaan tersebut. Bagaimana umat islam menyikapinya? KH Yahya Zainul Ma'arif atau biasa dikenal Buya Yahya menjelaskan tentang hal itu dalam kanal youtube Al-Bahjah TV, Rabu (2/2/2022).

Berikut penjelasan Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon tersebut, ketika menjawab pertanyaan salah satu santrinya tentang 'Hukum Menerima Cokelat Valentine" ini:



Menurut Buya Yahya, bahwa para muda-mudi muslim tidak perlu ikut merayakan Hari Valentine. Sebab, kasih sayang sesungguhnya sudah mereka dapatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. "Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semuanya. Kasih sayang yang diajarkan baginda Nabi, kasih sayang kita adalah sambung dengan Nabi. Karena Nabi adalah Rahmatan Lil Alamin, kasih sayang sedunia," ungkap Buya Yahya dengan lembut.

"Anda punya memiliki Nabi Muhammad dan punya pendidikan dari Nabi, itu kasih sayang yang sesungguhnya. Ngajarin berkasih sayang di dalam perang. Mengajari kasih sayang dengan binatang sekalipun," imbuhnya.

Lebih lanjut Buya Yahya juga mengatakan bahwa Hari Valentine budaya masyarakat di luar Islam. Ia bahkan menyebut bahwa kisah Hari Valentine tidak berangkat dari umat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, dan justru mengagungkan seseorang yang menganut agama lain.

"Anda kan bisa membaca sayangku. Apakah itu kisah seorang yang salih kepada Nabi Muhammad atau tidak. Kisah Valentine Day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo di dalam agama yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar agama kita," paparnya.

"Itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa. Semeriah apa pun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah telanjur janjian, batalin," tegasnya.

Terkait pemberian bingkisan atau hadiah di Hari Valentine, Buya Yahya menyebut bahwa barang atau makanan yang dihadiahkan tidak bersifat haram. Namun, dikhawatirkan pemakannya yang merupakan orang Islam akan menikmati dan ikut terbawa dengan syiar agama lain.

"Adapun sesuatu yang dihadiahkan di acara semacam itu, barangnya bukan barang yang haram. Bisa saja dimakan. Tapi yang dikhawatirkan karena Anda menikmati, maka Anda akan terbawa. Anda diberi oleh orang Nasrani yang merayakan Natalan sekalipun, misalnya permen, kue, halal kita makan, bukan sesuatu yang haram," paparnya.

"Tapi kalau pemberiannya itu dalam irama membesarkan, itu dosa niatnya tadi. Tidak haram dimakan jika hatimu kuat, tidak ikut-ikutan esok hari. Cokelat adalah halal, diberikan dengan sukarela itu halal, cuma haramnya adalah jika ada nilai pengagungan terhadap syiar itu jadi haram," tandasnya.

Keharaman Valentine Day

Seperti dilansir islamqa, sejumlah ulama telah berfatwa tentang haramnya merayakan hari Valentine, di antaranya;

1. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah

Beliau pernah ditanya sebagai berikut; "Belakangan ini ramai dilaksanakan perayaan hari Valentine, khususnya di kalangan mahasiswi. Dia merupakan perayaan orang-orang Nashrani. Pakaian seluruhnya berwarna pink; Baju dan sepatu. Lalu mereka saling bertukar bunga warna merah. Kami mohon anda menjelaskan hukum merayakan perayaan seperti ini dan apa nasehat anda kepada kaum muslimin terhadap perkara-perkara seperti ini.

Beliau menjawab, "Merayakan hari Valentine tidak boleh karena beberapa sebab; Dia adalah perayaan bid'ah yang tidak ada landasannya dalam syariat. Kedua, dia mengajak perbuatan cinta dan asmara. Ketiga, dia mengajak orang untuk menyibukkan diri dengan perbuatan rendah yang bertentangan dengan petunjuk kaum salaf radhiyallahu anhum (yang mengajak perbuatan bermanfaat).

Maka tidak halal bagi mereka pada hari seperti ini menghidupkan seremonial Id seperti makanan, minuman, saling memberi hadiah dan selainnya. Hendaknya setiap muslim memiliki kebanggaan terhadap agamanya dan jangan bersifat plin plan mengikuti arus. Aku mohon kepada Allah Ta'ala semoga kaum muslimin dilindungi dari segala fitnah, yang tampak maupun tersembunya. Dan agar kita selalu berada di bawah perlindungan dan taufiqnya." (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Utsaimin, 16/199)



2. Lajnah Daimah

Ada pertanyaan: "Sebagian masyarakat pada tanggal 14 Februari, setiap tahun masehi merayakan hari Valentine (Valentine Day). Mereka saling memberi hadiah bunga, memakai pakaian merah dan mengucapkan selamat satu sama lain. Di sebagian kios juga dijual gula-gula berwarna merah dan digambar hati, bahkan ada sebagian kios membuat iklan barangnya dengan mengkhususkan hari ini. Apa pendapat anda?
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)