Astaghfirullah, Dosa Riba Paling Ringan Seperti Menzinai Ibu Sendiri
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:28 WIB
Kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta keburukan yang terkandung di dalamnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) pernah mengingatkan umatnya tentang fitnah harta yang akan menimpa mereka.
Hal itu disampaikan Dai dari Mesir, Syeikh Ahmad Al-Mishri saat kajian di Masjid Permata Qalbu Perumahan Permata Mediterania, Pos Pengumben, Jakarta Barat. Syeikh Ahmad menukil sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
"Akan datang suatu masa pada ummat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram." (HR Al-Bukhari).
Ini merupakan tanda dari kiamat kecil. Banyak yang mencari harta tanpa takut dari mana jalannya meski yang dilakukan adalah bertransaksi dengan hal ribawi. Riba memiliki arti yang berbeda dalam bahasa atau secara syari'at. Secara bahasa riba berarti tambahan. Secara syari'at riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus. Istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu Riba Al-fadhl dan Riba An-Nasi'ah. ( )
Maksud tambahan secara khusus ialah tambahan yang diharamkan oleh syari'at Islam, baik diperoleh dengan penjualan, atau penukaran, atau peminjaman berkenaan dengan benda riba. Ibnu qudamah mengatakan:"Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' (kesepakatan kaum muslimin)". (Al-Mughni, 7/492)
Riba Terbagi Dua, Yaitu:
1. Riba An-Nasi'ah.
Riba An-Nasi'ah (riba karena mengakhirkan tempo), yaitu tambahan nilai utang sebagai imbalan dari tempo yang diundurkan. Dinamakan riba an-Nasi'ah (mengakhirkan) karena tambahan ini sebagai imbalan dari tempo hutang yang diundurkan. Utang tersebut bisa karena penjualan barang atau hutang (uang).
2. Riba Al-Fadhl.
Riba al-Fadhl (riba karena kelebihan), yaitu riba dengan sebab adanya kelebihan pada barang-barang riba yang sejenis saat ditukakan. Riba ini juga disebut riba an-naqd (kontan) sebagai kebalikan dari riba an-nasi'ah. Juga dinamakan riba khafi (samar) sebagai kebalikan riba jali (nyata). ( )
Ancaman Bagi Pelaku Riba
Dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala memerintahkan agar kaum mukmin meninggalkan riba . Berikut ancaman Allah dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Al-Baqarah: 278-279)
Tidak ada ancaman yang lebih berat dari ini. Jangan sekali-kali menzalimi diri sendiri dan orang lain.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba , padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba ), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS Al-Baqarah: 276)
Hal itu disampaikan Dai dari Mesir, Syeikh Ahmad Al-Mishri saat kajian di Masjid Permata Qalbu Perumahan Permata Mediterania, Pos Pengumben, Jakarta Barat. Syeikh Ahmad menukil sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
"Akan datang suatu masa pada ummat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram." (HR Al-Bukhari).
Ini merupakan tanda dari kiamat kecil. Banyak yang mencari harta tanpa takut dari mana jalannya meski yang dilakukan adalah bertransaksi dengan hal ribawi. Riba memiliki arti yang berbeda dalam bahasa atau secara syari'at. Secara bahasa riba berarti tambahan. Secara syari'at riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus. Istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu Riba Al-fadhl dan Riba An-Nasi'ah. ( )
Maksud tambahan secara khusus ialah tambahan yang diharamkan oleh syari'at Islam, baik diperoleh dengan penjualan, atau penukaran, atau peminjaman berkenaan dengan benda riba. Ibnu qudamah mengatakan:"Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' (kesepakatan kaum muslimin)". (Al-Mughni, 7/492)
Riba Terbagi Dua, Yaitu:
1. Riba An-Nasi'ah.
Riba An-Nasi'ah (riba karena mengakhirkan tempo), yaitu tambahan nilai utang sebagai imbalan dari tempo yang diundurkan. Dinamakan riba an-Nasi'ah (mengakhirkan) karena tambahan ini sebagai imbalan dari tempo hutang yang diundurkan. Utang tersebut bisa karena penjualan barang atau hutang (uang).
2. Riba Al-Fadhl.
Riba al-Fadhl (riba karena kelebihan), yaitu riba dengan sebab adanya kelebihan pada barang-barang riba yang sejenis saat ditukakan. Riba ini juga disebut riba an-naqd (kontan) sebagai kebalikan dari riba an-nasi'ah. Juga dinamakan riba khafi (samar) sebagai kebalikan riba jali (nyata). ( )
Ancaman Bagi Pelaku Riba
Dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala memerintahkan agar kaum mukmin meninggalkan riba . Berikut ancaman Allah dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Al-Baqarah: 278-279)
Tidak ada ancaman yang lebih berat dari ini. Jangan sekali-kali menzalimi diri sendiri dan orang lain.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba , padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba ), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS Al-Baqarah: 276)