Pengertian Taaruf : Tata Cara, Manfaat dan Batasannya

Jum'at, 10 Maret 2023 - 12:46 WIB
3. Nadzhar (melihat calon pasangan)

Termasuk tahapan dalam ta’aruf yakni melakukan nadzhar atau melihat calon pasangan. Namun ternyata banyak kesalahan terjadi dalam proses tersebut. Dijelaskan oleh Syaikh Al Utsaimin dalam fatwanya, ada lima hal yang harus diperhatikan dalam melakukan nadzhar.

Pertama yakni tidak berdua-duaan dan berkhalwat saat melakukan nadzhar. Cara syar’i yakni dengan ditemani mahram, atau bisa pula dengan melihatnya dari kejauhan di tempat yang biasa dikunjungi calon pasangan.

Kedua yakni melihat tanpa syahwat. Nadzhar hanyalah melihat secara fisik secukupnya, tidak berlebihan dan tidak menikmati ketampanan atau kecantikannya.

Ketiga, yakni nadzhar hanya dilakukan jika telah serius akan menikah dari kedua pihak. Artinya, proses mengenal pribadi dan mencari informasi telah dilakukan dengan baik dan masing-masing meyakini si calon merupakan pasangan yang tepat untuk dinikahi. Pastikan nadzhar hanyalah memastikan secara fisik agar tak menyesal di kemudian hari.

Keempat, nadzhar hanya melihat fisik yang biasa terlihat

Kelima tidak melakukan riasan dan wewangian saat nadzhar.

4.Tidak Boleh Terlalu Lama

Dalam proses taaruf tidak boleh berlama-lama. Seorang hendaknya melakukan taaruf saat benar-benar siap untuk menikah. Jika terlalu lama melakukan proses taaruf, maka ada banyak keburukan yang akan terjadi. antara lain:

Pertama yakni godaan syetan yang makin menjadi.

Kedua, yakni berpotensi menggantungkan si wanita hingga tak bisa terikat dengan pria lain.

Ketiga dan keempat seorang yang telah siap untuk menikah pun dianjurkan Rasulullah untuk segera meminang.

Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Al Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

Kelima, tidak boleh bebas berkomunikasi, terlalu sering berkomunikasi malah akan menjerumuskan pada kesalahan proses taaruf.

Baca juga: Benarkah Ta'aruf adalah Pacaran Islami? Bagaimana Hukumnya?



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!