Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Begini Penjelasan dan Niat Serta Tatacaranya

Selasa, 11 April 2023 - 05:15 WIB
......Apa saja yang kamu infakkan pada jalan Allah nescaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-Anfaal: 60)

Niat Membayar Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

Untuk cara membayarnya, setiap muslim yang akan berzakat tinggal memilih laman atau website resmi dari badan amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya. Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:

1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.

2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!