Mereka yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri

Selasa, 18 April 2023 - 17:46 WIB
Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia memperbanyak dari api neraka,” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “(memperbanyak) dari bara Jahannam”- Maka para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya?” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “Apakah kecukupan yang dengan itu tidak pantas meminta-minta?” Beliau bersabda, “Seukuran yang mencukupinya waktu pagi dan waktu sore,” -an Nufaili mengatakan di tempat yang lain: “Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari dan semalam” atau “semalam dan sehari“. [HR Abu Dawud, no. 1629. dishahihkan oleh Syaikh al Albani].

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Adapun Hanafiyah berpendapat, ukuran kemampuan itu ialah, memiliki nishab zakat uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan tempat tinggalnya. Dengan dalil sabda Nabi SAW:

لاَصَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى

“Tidak ada sedekah kecuali dari kelebihan kebutuhan“.[HR Bukhari, no. 1426; Ahmad, no. 7116; dan lain-lain. Lafazh ini milik Imam Ahmad]

Tetapi pendapat ini lemah, karena:

1. Kewajiban zakat fitri tidak disyaratkan kondisi kaya seperti pada zakat maal.

2. Zakat fitri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta, seperti kaffarah (penebus kesalahan), sehingga nishab tidak menjadi ukuran.

3. Hadis mereka (Hanafiyah) tidak dapat dijadikan dalil, karena orang yang tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitri. Wallahu a’lam.

Baca juga: Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!