Hati-hati, Berdandan Seperti Punuk Unta Dimurkai Allah SWT
Senin, 15 Mei 2023 - 13:20 WIB
Sedang wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat, ada beberapa tafsiran mengenai hal ini. Yakni Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. sementara mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
Yang maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumiilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Penjelasan lain Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
Sedang wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring. Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Syaikh al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Bagaimana hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkanka’kah?. Beliau rahimahullah menjawab, "Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabishallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat”dan di dalamnnya termasuk“Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj,disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam babtabarrujdan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh.
Firman Allah Ta'ala :
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Berhias yang dilarang Allah, menurut Imam Al-Qurthubi adalah :
Yang maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumiilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Penjelasan lain Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
Sedang wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring. Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Syaikh al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Bagaimana hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkanka’kah?. Beliau rahimahullah menjawab, "Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabishallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat”dan di dalamnnya termasuk“Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj,disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam babtabarrujdan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh.
Berdandan Asal Sesuai Syariat
Tentang berhias atau berdandan sendiri, Islam tidak melarangnya. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar feysen muslimah ini tidak berdampak pada murkanya Allah Ta'ala.Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Berhias yang dilarang Allah, menurut Imam Al-Qurthubi adalah :
Lihat Juga :