Hukum Menonton Konser dalam Islam

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:24 WIB
Tidak disebutkan ada seorang pun dari para imam berbeda pendapat tentang (haramnya) at yang melalaikan (musik).’ (Al-Majmu, 11/576. Albany rahimahullah mengatakan, “Mazhab empat sepakat akan pengharaman alat gendang semuanya.” (As-Shahihah, 1/145).

Konser yang dilakukan hanya untuk bersenang-senang seperti makan dan pertunjukan musik yang mengumbar aurat dapat menimbulkan zina dan maksiat lainnya. Jika ditinjau dari hukum Islam, jelas konser tersebut haram hukumnya.

Menonton Konser yang Diperbolehkan dalam Hukum Islam

1. Melihat Lantunan Lagu Islami di Pesta Pernikahan

“Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan.” (Hadits shahih riwayat Ahmad). Dari hadist tersebut bisa disimpulkan jika konser yang berhubungan dengan lagu islami untuk merayakan sesuatu yang sakral dan tidak menentang ajaran Islam, halal dan tidak dilarang jika akan menontonnya.

2. Pertunjukan yang Memberikan Teladan Islami

Konser yang boleh ditonton umat Islam selanjutnya, yakni seperti ajakan untuk melaksanakan salat 5 waktu, membaca Alquran, mengenal Allah dan Rasul serta ajakan untuk menuntut ilmu yang bermanfaat.

Karena kemanfaatannya dan dianjurkan oleh hukum Islam, hukum menonton konser tersebut dalam Islam tersebut boleh dilakukan.

3. Konser yang Mengajarkan Tentang Kebaikan

Yusuf al-Qaradhawi, salah satu ulama yang memboleh kan musik dalam bukunya “Al-Halal wa al-haram fi al-Islam”, menjelaskan ada ketentuan dibolehkannya suatu musik. Yakni memiliki syarat demikian , “judul dan isi lagu tidak menyalahi adab dan hukum Islam, mungkin saja isi lagu itu tidak bertentangan dengan Islam, tapi cara dan aksi menyanyikannya bisa menjadikan lagu itu haram. Islam juga melarang dan memerangi hal berlebih-lebihan dan melampaui batas, bahkan dalam ibadah sekalipun, apalagi hal berlebih-lebihan dalam kesenangan dan berfoya-foya”.

Dengan adanya pendapat dari para ulama tersebut sejatinya jika konser yang bertujuan untuk bersenang-senang dan didalamnya terdapat unsur duniawi seperti tidak menutup aurat yang menimbulkan syahwat tentu dihukumi haram.

Sedangkan jika konser tersebut bertujuan untuk mengajak kebaikan, mengajarkan ilmu agama maka diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena sejatinya umat muslim harus memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai syariat agar tidak salah ketika memilih jalan.

Baca juga: Hukum Mendengarkan Musik di Kamar Mandi, Bolehkah?

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!