Hukum Menonton Konser dalam Islam
Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:24 WIB
Hukum menonton konser menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam, agar tidak salah mengartikannya. Foto ilustrasi/ist
Hukum menonton konser musik menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikan dalam setiap aksi pertunjukan secara umum itu.
Hingga saat ini, konser masih dianggap sebagai salah satu cara untuk menghibur diri dan mendapatkan kesenangan. Bahkan, tak jarang jika pertunjukan musik pun selalu dijadikan pelengkap ketika ada acara atau event hingga moment-moment hari besar.
Berkaitan dengan hal itu, banyak yang bertanya tentang hukum dari menonton konser musik, apakah diperbolehkan menurut hukum Islam atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak ulasan berikut ini.
Artinya, “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6).
Dalam Firman Allah SWT itu telah dijelaskan secara gamblang, konser musik yang hanya berisi tentang hal haram dan menjauhkan diri dari Islam tentu tidak diperbolehkan. Karena sejatinya hal itu hanya menjadi penyebab datangnya hawa nafsu yang membahayakan.
Hingga saat ini, konser masih dianggap sebagai salah satu cara untuk menghibur diri dan mendapatkan kesenangan. Bahkan, tak jarang jika pertunjukan musik pun selalu dijadikan pelengkap ketika ada acara atau event hingga moment-moment hari besar.
Berkaitan dengan hal itu, banyak yang bertanya tentang hukum dari menonton konser musik, apakah diperbolehkan menurut hukum Islam atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak ulasan berikut ini.
Hukum Menonton Konser dalam Ajaran Islam
Pada dasarnya, konser dalam Islam memang tidak digariskan secara pasti. Namun hukum dari menonton konser ini dikaitkan dengan bagaimana cara menjalankannya. Berikut konser yang diharapkan dalam Islam.1. Merusak Akhlak
“Lonceng adalah nyanyian setan.” (HR. Muslim). Konser yang didalamnya terdapat tontonan orang-orang yang tidak menutup aurat dan mengajak penontonnya untuk bersenang-senang hingga membuat penontonnya bertengkar ketika dalam keadaan berdesakan.2. Bertujuan Menjauhi Islam
Allah Subhanahu wata’ala berfirman, dalam Surah Luqman ayat ke-6,وَمِنَ النَّاسِ مَنۡ يَّشۡتَرِىۡ لَهۡوَ الۡحَدِيۡثِ لِيُضِلَّ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِيۡ
Artinya, “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6).
Dalam Firman Allah SWT itu telah dijelaskan secara gamblang, konser musik yang hanya berisi tentang hal haram dan menjauhkan diri dari Islam tentu tidak diperbolehkan. Karena sejatinya hal itu hanya menjadi penyebab datangnya hawa nafsu yang membahayakan.
3. Menimbulkan Perbuatan Zina dan Maksiat
“Mazhab para Imam empat adalah bahwa alat yang melalaikan semuanya adalah haram. Terdapat ketetapan dalam Shahih Bukhari dan lainnya, Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengabarkan bahwa dari umatnya akan ada orang yang menghalalkan zina dan sutera, minuman keras dan musik. Disebutkan bahwa mereka itu berubah menjadi kera dan babi.Lihat Juga :