Sujud Syukur Menurut Syaikh Muhamamd Arsyad Al-Banjari
Minggu, 21 Mei 2023 - 08:43 WIB
Adapun dalil tentang anjuran Sujud Syukur karena terhindar dari bahaya ialah mengikuti praktik Rasulullah SAW sendiri seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban.
Nikmat atau bencana yang disunnahkan melakukan sujud syukur adalah nikmat atau bencana yang lahir sebagaimana yang dinukil oleh Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya. Jarena itu tidak termasuk nikmat dan bencana batin seperti ma'rifah kepada Allah dan terhindar dari perilaku yang buruk, maka tidak disunatkan karena memperolehnya atau terhindar dari padanya. Demikianlah yang diterangkan di dalam Kitab "Syarah Minhaj".
Namun Syaikh Ibnu Hajar menerangkan di dalam Kitabnya "Tuhfah" berpendapat lain yang katanya disunnahkan sujud syukur karena memperoleh Ma'rifah dan terhindar dari perilaku yang buruk karena semua itu termasuk nikmat.
Disunnahkan Sujud Syukur karena melihat orang lain sembuh dari penyakitnya, baik penyakit mental atau penyakit yang menimpa fisiknya. Karena mensyukuri nikmat yang jangan dilakukan di depan orang terkena penyakit agar dengannya ia terlepas dari penyakit itu.
Jika orang yang bermaksiat dipotong tangannya karena pelaksanaan hukuman pencurian yang sudah diketahui
bahwa ia sudah bertobat dari kemaksiatan itu maka sujud syukur dilakukan di hadapannya. Dan sunnah bagi orang yang melihat orang yang terkena penyakit membaca doa yang berbunyi:
الحمد لله الذي عافاني وما ابتلاني وفضلني على
كثير من خلقه تفضيلاً
"Segala puji bagi Allah yang telah menyembuhkan aku dari bencana yang menimpa diriku. Dan Dia telah melebihkan aku dari kebanyakan makhluk-Nya dalam beberapa kelebihan."
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Turmuzi bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من قال ذلك عوفي من ذلك البلاء ماعاش
"Barangsiapa membaca yang seperti itu di kala melihat orang yang ditimpa bencana niscaya Allah melepaskannya dari bencana itu selama hidupnya."
Sunnah at melakukan sujud syukur di kala melihat orang yang telah berhenti dari kefasikannya. Baik orang yang fasik yang fasik itu orang Islam atau bukan Islam karena kemaksiatan dalam melanggar peraturan agama lebih berat dan kemaksiatan melanggar peraturan dunia karena itulah Rasulullah SAW selalu berdoa:
اللهم لا تجعل مصيبنا في ديننا
Nikmat atau bencana yang disunnahkan melakukan sujud syukur adalah nikmat atau bencana yang lahir sebagaimana yang dinukil oleh Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya. Jarena itu tidak termasuk nikmat dan bencana batin seperti ma'rifah kepada Allah dan terhindar dari perilaku yang buruk, maka tidak disunatkan karena memperolehnya atau terhindar dari padanya. Demikianlah yang diterangkan di dalam Kitab "Syarah Minhaj".
Namun Syaikh Ibnu Hajar menerangkan di dalam Kitabnya "Tuhfah" berpendapat lain yang katanya disunnahkan sujud syukur karena memperoleh Ma'rifah dan terhindar dari perilaku yang buruk karena semua itu termasuk nikmat.
Disunnahkan Sujud Syukur karena melihat orang lain sembuh dari penyakitnya, baik penyakit mental atau penyakit yang menimpa fisiknya. Karena mensyukuri nikmat yang jangan dilakukan di depan orang terkena penyakit agar dengannya ia terlepas dari penyakit itu.
Jika orang yang bermaksiat dipotong tangannya karena pelaksanaan hukuman pencurian yang sudah diketahui
bahwa ia sudah bertobat dari kemaksiatan itu maka sujud syukur dilakukan di hadapannya. Dan sunnah bagi orang yang melihat orang yang terkena penyakit membaca doa yang berbunyi:
الحمد لله الذي عافاني وما ابتلاني وفضلني على
كثير من خلقه تفضيلاً
"Segala puji bagi Allah yang telah menyembuhkan aku dari bencana yang menimpa diriku. Dan Dia telah melebihkan aku dari kebanyakan makhluk-Nya dalam beberapa kelebihan."
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Turmuzi bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من قال ذلك عوفي من ذلك البلاء ماعاش
"Barangsiapa membaca yang seperti itu di kala melihat orang yang ditimpa bencana niscaya Allah melepaskannya dari bencana itu selama hidupnya."
Sunnah at melakukan sujud syukur di kala melihat orang yang telah berhenti dari kefasikannya. Baik orang yang fasik yang fasik itu orang Islam atau bukan Islam karena kemaksiatan dalam melanggar peraturan agama lebih berat dan kemaksiatan melanggar peraturan dunia karena itulah Rasulullah SAW selalu berdoa:
اللهم لا تجعل مصيبنا في ديننا
Lihat Juga :