Sujud Syukur Menurut Syaikh Muhamamd Arsyad Al-Banjari
Minggu, 21 Mei 2023 - 08:43 WIB
Pelatih Timnas Indonesia U-22 melakukan Sujud Syukur ketika meraih kemenangan melawan Myanmar di laga SEA Games 2023. Foto/RCTI+
Dr Miftah el-Banjary Lc MA
Pakar Ilmu Linguistik Arab,
Pengasuh Ponpes Dalail Khairat Garagata Tabalong Kalimantan Selatan
Maulana Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari di dalam kitab beliau yang monumental "Sabilal Muhtadin" membahas kajian Sujud Syukur. Topik ini diulasa dalam bab tersendiri pada jilid ke-2 kitab tersebut.
Sujud Syukur sunnah dilakukan di luar shalat dan tidak boleh dikerjakan di dalam shalat. Karena itu kalau dikerjakan di dalam shalat dengan sengaja dan tahu haramnya maka batallah shalatnya.
Sunnah mengerjakan sujud syukur di kala memperoleh nikmat yang tidak diduga-duga sebelumnya atau nikmat yang diharap-harapkan. Baik nikmat itu bagi dirinya, anak cucunya atau salah seorang dari umat Islam. Contohnya:
1. Ketika Memperoleh Anak
2. Mendapatkan pangkat dan kemuliaan serta harta yang halal, sekalipun bagi orang yang sudah mempunyai harta.
3. Kedatangan keluarga yang sudah lama bepergian
4. Menang di dalam peperangan
5. Turun hujan sesudah masa kemarau panjang
6. Sembuh dari sakit.
Disunnahkan melakukan Sujud Syukur karena memperoleh nikmat karena selalu mengikuti sunnah Nabi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan lainnya. Tidak termasuk memperoleh nikmat yang dimaksud ialah nikmat yang selalu diterima umpamanya selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam agama Islam.
Dalam semua ini tidak disunnahkan sujud Syukur karena kalau dikerjakan pada saat-saat itu akan menghabisi umur untuk itu saja. Dan juga disunnahkan mengerjakan Sujud Syukur ketika terhindar dari musibah yang tidak diduga-duga sebelumnya. Baik musibah yang menimpa dirinya, anak cucunya atau salah seorang umat Islam seperti selamat dari kekaraman, terbakar, rumah runtuh dan sebagainya.
Pakar Ilmu Linguistik Arab,
Pengasuh Ponpes Dalail Khairat Garagata Tabalong Kalimantan Selatan
Maulana Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari di dalam kitab beliau yang monumental "Sabilal Muhtadin" membahas kajian Sujud Syukur. Topik ini diulasa dalam bab tersendiri pada jilid ke-2 kitab tersebut.
Sujud Syukur sunnah dilakukan di luar shalat dan tidak boleh dikerjakan di dalam shalat. Karena itu kalau dikerjakan di dalam shalat dengan sengaja dan tahu haramnya maka batallah shalatnya.
Sunnah mengerjakan sujud syukur di kala memperoleh nikmat yang tidak diduga-duga sebelumnya atau nikmat yang diharap-harapkan. Baik nikmat itu bagi dirinya, anak cucunya atau salah seorang dari umat Islam. Contohnya:
1. Ketika Memperoleh Anak
2. Mendapatkan pangkat dan kemuliaan serta harta yang halal, sekalipun bagi orang yang sudah mempunyai harta.
3. Kedatangan keluarga yang sudah lama bepergian
4. Menang di dalam peperangan
5. Turun hujan sesudah masa kemarau panjang
6. Sembuh dari sakit.
Disunnahkan melakukan Sujud Syukur karena memperoleh nikmat karena selalu mengikuti sunnah Nabi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan lainnya. Tidak termasuk memperoleh nikmat yang dimaksud ialah nikmat yang selalu diterima umpamanya selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam agama Islam.
Dalam semua ini tidak disunnahkan sujud Syukur karena kalau dikerjakan pada saat-saat itu akan menghabisi umur untuk itu saja. Dan juga disunnahkan mengerjakan Sujud Syukur ketika terhindar dari musibah yang tidak diduga-duga sebelumnya. Baik musibah yang menimpa dirinya, anak cucunya atau salah seorang umat Islam seperti selamat dari kekaraman, terbakar, rumah runtuh dan sebagainya.
Lihat Juga :