Bolehkah Mewakilkan Ibadah Haji kepada Orang Lain?
Minggu, 28 Mei 2023 - 08:02 WIB
Pada dasarnya, ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri agar sempurna penghambaan dirinya kepada Allah dan juga ketundukannya kepada Allah. Foto/Ilustrasi: anadolu
Ada seorang wanita yang ingin mewakilkan pelaksanaan ibadah hajinya kepada seseorang dengan alasan:
1. Orang yang mewakilinya itu berilmu.
2. Wanita itu percaya kepada orang yang akan mewakilinya itu bahwa dia akan melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.
3. Wanita itu merasa pemahamannya tentang ibadah haji sangat sedikit di samping juga dia khawatir kedatangan masa haid saat melaksanakan ibadah haji.
4. Wanita itu ingin fokus mendidik dan memelihara anak-anaknya di rumah.
Bolehkah wanita ini mewakilkan pelaksanaan ibadah hajinya kepada orang lain dengan berbagai alasan tersebut?
Baca juga: Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab "Fatawa Nur alad Darb" menjawab sebagai berikut:
Penyerahan mandat dari seseorang kepada orang lain untuk mewakilinya dalam pelaksanaan ibadah haji itu tidak lepas dari dua keadaan: 1. Kejadian itu terjadi pada haji yang wajib. 2. Kejadian itu terjadi pada haji yang sunah atau nafilah.
Apabila itu terjadi pada haji yang wajib atau fardhu, maka seseorang tidak boleh mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain untuk menghajikannya. Kecuali jika dia benar-benar tidak bisa berangkat atau tidak bisa sampai ke Makkah karena menderita penyakit yang terus menerus yang tidak ada harapan akan sembuh, atau karena usianya yang sudah renta.
1. Orang yang mewakilinya itu berilmu.
2. Wanita itu percaya kepada orang yang akan mewakilinya itu bahwa dia akan melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.
3. Wanita itu merasa pemahamannya tentang ibadah haji sangat sedikit di samping juga dia khawatir kedatangan masa haid saat melaksanakan ibadah haji.
4. Wanita itu ingin fokus mendidik dan memelihara anak-anaknya di rumah.
Bolehkah wanita ini mewakilkan pelaksanaan ibadah hajinya kepada orang lain dengan berbagai alasan tersebut?
Baca juga: Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab "Fatawa Nur alad Darb" menjawab sebagai berikut:
Penyerahan mandat dari seseorang kepada orang lain untuk mewakilinya dalam pelaksanaan ibadah haji itu tidak lepas dari dua keadaan: 1. Kejadian itu terjadi pada haji yang wajib. 2. Kejadian itu terjadi pada haji yang sunah atau nafilah.
Apabila itu terjadi pada haji yang wajib atau fardhu, maka seseorang tidak boleh mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain untuk menghajikannya. Kecuali jika dia benar-benar tidak bisa berangkat atau tidak bisa sampai ke Makkah karena menderita penyakit yang terus menerus yang tidak ada harapan akan sembuh, atau karena usianya yang sudah renta.
Lihat Juga :