Bolehkah Mewakilkan Ibadah Haji kepada Orang Lain?

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:02 WIB
Pada dasarnya, ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri agar sempurna penghambaan dirinya kepada Allah dan juga ketundukannya kepada Allah. Foto/Ilustrasi: anadolu
Ada seorang wanita yang ingin mewakilkan pelaksanaan ibadah hajinya kepada seseorang dengan alasan:

1. Orang yang mewakilinya itu berilmu.

2. Wanita itu percaya kepada orang yang akan mewakilinya itu bahwa dia akan melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.

3. Wanita itu merasa pemahamannya tentang ibadah haji sangat sedikit di samping juga dia khawatir kedatangan masa haid saat melaksanakan ibadah haji.

4. Wanita itu ingin fokus mendidik dan memelihara anak-anaknya di rumah.

Bolehkah wanita ini mewakilkan pelaksanaan ibadah hajinya kepada orang lain dengan berbagai alasan tersebut?



Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab "Fatawa Nur alad Darb" menjawab sebagai berikut:

Penyerahan mandat dari seseorang kepada orang lain untuk mewakilinya dalam pelaksanaan ibadah haji itu tidak lepas dari dua keadaan: 1. Kejadian itu terjadi pada haji yang wajib. 2. Kejadian itu terjadi pada haji yang sunah atau nafilah.

Apabila itu terjadi pada haji yang wajib atau fardhu, maka seseorang tidak boleh mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain untuk menghajikannya. Kecuali jika dia benar-benar tidak bisa berangkat atau tidak bisa sampai ke Makkah karena menderita penyakit yang terus menerus yang tidak ada harapan akan sembuh, atau karena usianya yang sudah renta.

Jika masih ada harapan akan sembuh dari penyakit yang menderanya itu, maka pelaksanaan ibadah hajinya ditunda sampai Allah SWT memberikan kesembuhan kepadanya lalu ia melaksanakan sendiri ibadah hajinya.

Adapun, jika tidak ada yang menghalanginya dari pelaksanaan ibadah haji dan dia mampu untuk melakukannya sendiri, maka dia tidak boleh mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain. Karena dia sendiri dituntut untuk melaksanakannya. Allah SWT berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


"Dan mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" ( QS Ali Imran /3:97)



Pada dasarnya, ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri agar sempurna penghambaan dirinya kepada Allah dan juga ketundukannya kepada Allah.

Lagi pula, orang yang mewakilkan pelaksanaan suatu ibadah kepada orang lain, maka dia tidak akan merasakan makna yang agung ini, yang karenanya semua ibadah itu disyariatkan.

Haji Nafilah

Sedangkan jika orang yang hendak mewakilkan itu adalah orang yang sudah melaksanakan ibadah haji yang wajib atasnya lalu dia ingin meminta orang lain untuk mewakilinya dalam melaksanaan ibadah haji yang nafilah (sunah), maka dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat.

Di antara mereka ada yang membolehkannya, sementara sebagian yang lain tidak membolehkannya. "Dalam pandangan saya, pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa itu terlarang atau tidak boleh."
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَ ذَا النُّوۡنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنۡ لَّنۡ نَّـقۡدِرَ عَلَيۡهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنۡ لَّاۤ اِلٰهَ اِلَّاۤ اَنۡتَ سُبۡحٰنَكَ ‌ۖ اِنِّىۡ كُنۡتُ مِنَ الظّٰلِمِيۡنَ‌
Dan ingatlah kisah Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya, maka dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zhalim.

(QS. Al-Anbiya Ayat 87)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More