Bolehkah Mewakilkan Ibadah Haji kepada Orang Lain?
Minggu, 28 Mei 2023 - 08:02 WIB
Jika masih ada harapan akan sembuh dari penyakit yang menderanya itu, maka pelaksanaan ibadah hajinya ditunda sampai Allah SWT memberikan kesembuhan kepadanya lalu ia melaksanakan sendiri ibadah hajinya.
Adapun, jika tidak ada yang menghalanginya dari pelaksanaan ibadah haji dan dia mampu untuk melakukannya sendiri, maka dia tidak boleh mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain. Karena dia sendiri dituntut untuk melaksanakannya. Allah SWT berfirman:
"Dan mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" ( QS Ali Imran /3:97)
Baca juga: Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari
Pada dasarnya, ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri agar sempurna penghambaan dirinya kepada Allah dan juga ketundukannya kepada Allah.
Lagi pula, orang yang mewakilkan pelaksanaan suatu ibadah kepada orang lain, maka dia tidak akan merasakan makna yang agung ini, yang karenanya semua ibadah itu disyariatkan.
Haji Nafilah
Sedangkan jika orang yang hendak mewakilkan itu adalah orang yang sudah melaksanakan ibadah haji yang wajib atasnya lalu dia ingin meminta orang lain untuk mewakilinya dalam melaksanaan ibadah haji yang nafilah (sunah), maka dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat.
Di antara mereka ada yang membolehkannya, sementara sebagian yang lain tidak membolehkannya. "Dalam pandangan saya, pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa itu terlarang atau tidak boleh."
Adapun, jika tidak ada yang menghalanginya dari pelaksanaan ibadah haji dan dia mampu untuk melakukannya sendiri, maka dia tidak boleh mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain. Karena dia sendiri dituntut untuk melaksanakannya. Allah SWT berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"Dan mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" ( QS Ali Imran /3:97)
Baca juga: Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari
Pada dasarnya, ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri agar sempurna penghambaan dirinya kepada Allah dan juga ketundukannya kepada Allah.
Lagi pula, orang yang mewakilkan pelaksanaan suatu ibadah kepada orang lain, maka dia tidak akan merasakan makna yang agung ini, yang karenanya semua ibadah itu disyariatkan.
Haji Nafilah
Sedangkan jika orang yang hendak mewakilkan itu adalah orang yang sudah melaksanakan ibadah haji yang wajib atasnya lalu dia ingin meminta orang lain untuk mewakilinya dalam melaksanaan ibadah haji yang nafilah (sunah), maka dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat.
Di antara mereka ada yang membolehkannya, sementara sebagian yang lain tidak membolehkannya. "Dalam pandangan saya, pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa itu terlarang atau tidak boleh."
Lihat Juga :