Bolehkah Mewakilkan Ibadah Haji kepada Orang Lain?

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:02 WIB
Artinya, tidak boleh bagi seseorang untuk meminta orang lain mewakilinya dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah dalam haji yang sunah baginya. Karena hukum asalnya adalah ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri, sebagaimana seseorang tidak boleh meminta orang lain mewakilinya dalam melaksanakan ibadah puasa, padahal seandainya orang itu mati dan memiliki tanggungan ibadah puasa, maka walinya wajib berpuasa untuknya, begitu pula terkait ibadah haji.



Ibadah haji adalah ibadah yang dikerjakan oleh kaum Muslimin dengan anggota badan mereka, bukan ibadah maliyah (harta) yang bertujuan memberikan manfaat kepada orang lain dengan harta itu.

Jika haji ini adalah ibadah badaniyah yang harus dikerjakan oleh seseorang dengan raganya sendiri, maka pelaksanaannya oleh orang lain untuk orang lain itu tidak sah, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi SAW.

Dan tidak ada disebutkan dalam hadis-hadis tentang adanya orang yang mewakili orang lain dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga kita tidak memiliki alasan untuk membolehkannya. Ini adalah satu riwayat dari imam Ahmad.
(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
فَاذۡكُرُوۡنِىۡٓ اَذۡكُرۡكُمۡ وَاشۡکُرُوۡا لِىۡ وَلَا تَكۡفُرُوۡنِ (١٥٢) يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اسۡتَعِيۡنُوۡا بِالصَّبۡرِ وَالصَّلٰوةِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيۡنَ (١٥٣)
Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku. Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.

(QS. Al-Baqarah Ayat 152-153)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More