Berkurban dengan Hewan Betina Menurut 4 Mazhab

Kamis, 01 Juni 2023 - 22:57 WIB
Berkurban dengan hewan betina dibolehkan dalam syariat. Namun kalangan Mazhab Syafii mengatakan bahwa berkurban dengan hewan jantan lebih afdhal dari yang betina. Foto/ist
Pertanyaan ini selalu muncul jelang Hari Raya kurban Idul Adha. Apakah boleh berkurban dengan hewan (sapi dan kambing) berjenis kelamin betina? Berikut penjelasannya.

Pengasuh Ponpes Subuluna Bontang Kalimantan Timur, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, para ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) bersepakat bahwa hewan dengan jenis kelamin betina sah dan boleh untuk dijadikan sebagai sembelihan seperti kurban dan Aqiqah.

1. Mazhab Hanafiyah

Ibnu Najim al-Mishri rahimahullah berkata:

جنس واحده ... ذكرا كان أو ‌أنثى

Artinya: "Hewan Kurban adalah dari jenis yang sama... baik jantan ataupun betina." [Durarul Hukam (1/176), Bahrur Raqaiq (2/231)]

2. Mazhab Malikiyah

At-Tata'i al Maliki rahimahullah berkata:

قاله ابن حبيب، وكلامه محتمل تساويهما ... ذكرًا أو ‌أنثى فحلًا أو خصيًا

Artinya: "Dan pendapat Ibnu Habib dari ucapannya mengandung penyamaan antara keduanya jantan atau betina atau antara yang dikebiri dengan yang tidak." [Jawahir ad-Durar (3/435)]

3. Mazhab Syafi'iyah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!