Kurban Seekor Kambing Bisa untuk Diri, Keluarganya dan Umat Islam yang Dikehendaki
loading...
A
A
A
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih" menjelaskan satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dan ahli baitnya (keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup atau pun sudah wafat.
Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW menyembelih kurbannya, beliau berkata:
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”
Sepertujuh unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya tujuh orang berserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itu pun sah.
Ath-Thayyar menjelaskan pada asalnya kurban itu disyari’atkan untuk orang yang masih hidup, berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri dan keluarganya.
"Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui," katanya.
Namun, seandainya ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah.
Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat (orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Berserikat dalam Kurban
Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam al-Quran dan as-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu).
"Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi," jelas ath-Thayyar.
Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali.
Di sini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remeh oleh sebagian orang yang memiliki tanggung jawab melaksanakan wasiat, di mana ia mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban untuk semua. Ini tidak dibolehkan. Namun, jika yang berwasiat adalah seorang yang berwasiat dengan beberapa kurban lalu ia kumpulkan dalam satu kurban, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.
Baca juga: Mana yang Lebih Utama, Kurban Sapi Atau Kambing?
Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW menyembelih kurbannya, beliau berkata:
اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ و َمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”
Sepertujuh unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya tujuh orang berserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itu pun sah.
Baca Juga
Ath-Thayyar menjelaskan pada asalnya kurban itu disyari’atkan untuk orang yang masih hidup, berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri dan keluarganya.
"Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui," katanya.
Namun, seandainya ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah.
Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat (orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Berserikat dalam Kurban
Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam al-Quran dan as-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu).
"Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi," jelas ath-Thayyar.
Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali.
Di sini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remeh oleh sebagian orang yang memiliki tanggung jawab melaksanakan wasiat, di mana ia mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban untuk semua. Ini tidak dibolehkan. Namun, jika yang berwasiat adalah seorang yang berwasiat dengan beberapa kurban lalu ia kumpulkan dalam satu kurban, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.
Baca juga: Mana yang Lebih Utama, Kurban Sapi Atau Kambing?
(mhy)