Bolehkah Umrah Berkali-kali dalam Satu Kali Safar?

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:12 WIB
Jemaah Umrah sedang berbuka puasa saat menunaikan Umrah di bulan Ramadan beberapa waktu lalu. Foto/Reuters
Di antara kaum muslim mungkin ada yang mengerjakan Umrah berkali-kali dalam satu kali safar. Bagaimana hukumnya dalam syariat, bolehkah? Berikut penjelasannya.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menerangkan ada dua pendapat tentang masalah ini.

1. Pendapat Pertama Melarang

Alasannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melakukannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

ولم يكن في عُمَره صلى الله عليه وسلم عمرةٌ واحدةٌ خارجاً من مكة ، كما يفعل كثير من الناس اليوم ، وإنما كانت عمَرُه كلُها داخلاً إلى مكة....

"Tidak pernah ada pada Umrah-umrah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam satu pun Umrahnya yang beliau lakukan keluar dari Mekkah sebagaimana yang dilakukan orang-orang sekarang. Sesungguhnya semua Umrah yang Nabi lakukan adalah saat memasuki Mekkah..." (Zaadul Ma'ad, 2/89-90)

2. Pendapat Kedua Membolehkan

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa Umrah berkali-kali dalam satu kali safar adalah boleh, bahkan sunnah. Berdasarkan sunnah qauliyah yang sahih, bahwa umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa.

Sunnah qauliyah tentunya sebagai hujjah, walau sunnah fi'liyah tidak pernah dilakukan oleh Nabi. Dalam fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah:

تكرارُ العُمرةِ أكثر مِن مَرةٍ جائزٌ شرعًا مُطلَقًا، بل الإكثار منها مُستحبٌّ مُطلَقًا، وهو مذهب جماهير علماء المسلمين سلفًا وخلفًا

"Mengulang Umrah (dalam satu kali safar) adalah boleh secara syariat secara mutlak, bahkan mustahab (Sunnah), dan merupakan pendapat mayoritas salaf dan khalaf." (Fatwa No 2321)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang Hadits "Umrah yang satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa."

: ولا يُكره عمرتان وثلاث وأكثر في السنة الواحدة، ولا في اليوم الواحد، بل يستحب الإكثار منها بلا خلاف عندنا

Artinya: "Tidak makruh dua kali umrah, tiga, dan lebih dalam satu tahun, bahkan dalam satu hari. Justru itu Sunnah untuk memperbanyaknya. Ini tidak ada perselihan bagi kami." (Al-Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 7/147)

Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah berkata:

"Tidak masalah bagi Anda mengulang Umrah di satu bulan yg sama, atau di satu hari yang sama. Justru hal itu dianjurkan dan didorong oleh syariat. Sebagaimana Hadis Nabi berikut: "Umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya." (HR Muttafaq 'Alaih)

Juga Hadits lain: "Ikutilah antara Haji kalian dengan Umrah, sebab itu bisa menghilangkan kemiskinan, sebagaimana menghilangkan karat dari besi, emas, dan perak." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Ya'la).

Imam Ash-Shan'ani rahimahullah berkata tentang hadits itu:

دليل على تكرار العمرة، وأنه لا كراهة في ذلك، ولا تحديد بوقت

"Hadits ini menjadi dalil pengulangan Umrah, dan itu tidaklah makruh, dan tidak ada pembatasan waktunya." (Subulussalam, 2/178)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Mu'adz bin Jabal bahwa Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam menggandeng tangannya dan berkata: Wahai Mu'adz, demi Allah, aku mencintaimu, aku wasiatkan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah engkau tinggalkan setiap selesai shalat untuk mengucapkan:  ALLAAHUMMA A'INNII 'ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu), dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah dengan baik kepada-Mu.)

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1301)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More