Bolehkah Umrah Berkali-kali dalam Satu Kali Safar?
Selasa, 20 Juni 2023 - 23:12 WIB
Imam Ash-Shan'ani mengkritik pendapat yang pertama dengan mengatakan: "Bahwasanya telah diketahui dahulu Nabi shollallahu 'alaihi wasallam meninggalkan suatu perbuatan yang perbuatan itu sebenarnya disunnahkan, karena dia tidak ingin menyulitkan umatnya. Kesunnahan hal itu sudah ditunjukkan melalui perkataan." (Ibid)
Dalam Al-Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah: Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ditanya tentang Umrah (lagi) setelah menunaikan Haji di hari-hari tasyriq; Beliau memandang hal itu tidak apa-apa." (Al-Mushannaf 13017)
Jadi, silakan melakukan Umrah lebih dari sekali dalam sekali safar. Betul bahwa Nabi tidak melakukannya, akan tetapi beliau mengatakannya (Sunnah Qauliyah) dalam Hadis "Umrah yang satu ke Umrah selanjutnya." Artinya, walaupun tidak ada Sunnah Fi'liyah, namun ada Sunnah Qauliyah yang bisa dijadikan Hujjah.
Wallahu A'lam
Dalam Al-Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah: Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ditanya tentang Umrah (lagi) setelah menunaikan Haji di hari-hari tasyriq; Beliau memandang hal itu tidak apa-apa." (Al-Mushannaf 13017)
Jadi, silakan melakukan Umrah lebih dari sekali dalam sekali safar. Betul bahwa Nabi tidak melakukannya, akan tetapi beliau mengatakannya (Sunnah Qauliyah) dalam Hadis "Umrah yang satu ke Umrah selanjutnya." Artinya, walaupun tidak ada Sunnah Fi'liyah, namun ada Sunnah Qauliyah yang bisa dijadikan Hujjah.
Wallahu A'lam
(rhs)