Bolehkah Umrah Berkali-kali dalam Satu Kali Safar?

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:12 WIB
"Hadits ini menjadi dalil pengulangan Umrah, dan itu tidaklah makruh, dan tidak ada pembatasan waktunya." (Subulussalam, 2/178)

Imam Ash-Shan'ani mengkritik pendapat yang pertama dengan mengatakan: "Bahwasanya telah diketahui dahulu Nabi shollallahu 'alaihi wasallam meninggalkan suatu perbuatan yang perbuatan itu sebenarnya disunnahkan, karena dia tidak ingin menyulitkan umatnya. Kesunnahan hal itu sudah ditunjukkan melalui perkataan." (Ibid)

Dalam Al-Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah: Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ditanya tentang Umrah (lagi) setelah menunaikan Haji di hari-hari tasyriq; Beliau memandang hal itu tidak apa-apa." (Al-Mushannaf 13017)

Jadi, silakan melakukan Umrah lebih dari sekali dalam sekali safar. Betul bahwa Nabi tidak melakukannya, akan tetapi beliau mengatakannya (Sunnah Qauliyah) dalam Hadis "Umrah yang satu ke Umrah selanjutnya." Artinya, walaupun tidak ada Sunnah Fi'liyah, namun ada Sunnah Qauliyah yang bisa dijadikan Hujjah.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Follow
cover top ayah
كُلُّ نَفۡسٍ ذَآٮِٕقَةُ الۡمَوۡتِ‌ؕ وَنَبۡلُوۡكُمۡ بِالشَّرِّ وَالۡخَيۡرِ فِتۡنَةً‌  ؕ وَاِلَيۡنَا تُرۡجَعُوۡنَ
Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.

(QS. Al-Anbiya Ayat 35)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More