Bolehkah Umrah Berkali-kali dalam Satu Kali Safar?
Selasa, 20 Juni 2023 - 23:12 WIB
"Mengulang Umrah (dalam satu kali safar) adalah boleh secara syariat secara mutlak, bahkan mustahab (Sunnah), dan merupakan pendapat mayoritas salaf dan khalaf." (Fatwa No 2321)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang Hadits "Umrah yang satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa."
: ولا يُكره عمرتان وثلاث وأكثر في السنة الواحدة، ولا في اليوم الواحد، بل يستحب الإكثار منها بلا خلاف عندنا
Artinya: "Tidak makruh dua kali umrah, tiga, dan lebih dalam satu tahun, bahkan dalam satu hari. Justru itu Sunnah untuk memperbanyaknya. Ini tidak ada perselihan bagi kami." (Al-Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 7/147)
Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah berkata:
"Tidak masalah bagi Anda mengulang Umrah di satu bulan yg sama, atau di satu hari yang sama. Justru hal itu dianjurkan dan didorong oleh syariat. Sebagaimana Hadis Nabi berikut: "Umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya." (HR Muttafaq 'Alaih)
Juga Hadits lain: "Ikutilah antara Haji kalian dengan Umrah, sebab itu bisa menghilangkan kemiskinan, sebagaimana menghilangkan karat dari besi, emas, dan perak." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Ya'la).
Imam Ash-Shan'ani rahimahullah berkata tentang hadits itu:
دليل على تكرار العمرة، وأنه لا كراهة في ذلك، ولا تحديد بوقت
"Hadits ini menjadi dalil pengulangan Umrah, dan itu tidaklah makruh, dan tidak ada pembatasan waktunya." (Subulussalam, 2/178)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang Hadits "Umrah yang satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa."
: ولا يُكره عمرتان وثلاث وأكثر في السنة الواحدة، ولا في اليوم الواحد، بل يستحب الإكثار منها بلا خلاف عندنا
Artinya: "Tidak makruh dua kali umrah, tiga, dan lebih dalam satu tahun, bahkan dalam satu hari. Justru itu Sunnah untuk memperbanyaknya. Ini tidak ada perselihan bagi kami." (Al-Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 7/147)
Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah berkata:
"Tidak masalah bagi Anda mengulang Umrah di satu bulan yg sama, atau di satu hari yang sama. Justru hal itu dianjurkan dan didorong oleh syariat. Sebagaimana Hadis Nabi berikut: "Umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya." (HR Muttafaq 'Alaih)
Juga Hadits lain: "Ikutilah antara Haji kalian dengan Umrah, sebab itu bisa menghilangkan kemiskinan, sebagaimana menghilangkan karat dari besi, emas, dan perak." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Ya'la).
Imam Ash-Shan'ani rahimahullah berkata tentang hadits itu:
دليل على تكرار العمرة، وأنه لا كراهة في ذلك، ولا تحديد بوقت
"Hadits ini menjadi dalil pengulangan Umrah, dan itu tidaklah makruh, dan tidak ada pembatasan waktunya." (Subulussalam, 2/178)
Lihat Juga :