Batas Waktu menyembelih Hewan Kurban pada Hari Raya Iduladha
Rabu, 21 Juni 2023 - 23:26 WIB
Batas waktu penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha perlu diketahui umat muslim. Adapun yang paling utama menyembelih hewan kurban yaitu dimulai saat matahari terbit setelah sholat Idul Adha.
Dalam buku "Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib dijelaskan, hewan kurban sudah boleh disembelih ketika sudah terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah yaitu setelah waktu mengerjakan sholat Ied dan 2 khutbah.
Walaupun pengkurban tidak ikut sholat Idhul Adha, hewan tersebut sudah boleh disembelih sebab waktunya sudah masuk. Pada intinya hewan kurban boleh disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik).
Adapun batas akhir waktu menyembelih kurban menurut nash-nash qoul Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah adalah ketika terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)
Andaikan seseorang baru punya uang pada tanggal 13 Dzulhijjah sore hari, kemudian membeli hewan kurban dan disembelih maka kurbannya tetap sah. Yang penting belum masuk waktu Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Demikian keterangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
Dalam buku "Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib dijelaskan, hewan kurban sudah boleh disembelih ketika sudah terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah yaitu setelah waktu mengerjakan sholat Ied dan 2 khutbah.
Walaupun pengkurban tidak ikut sholat Idhul Adha, hewan tersebut sudah boleh disembelih sebab waktunya sudah masuk. Pada intinya hewan kurban boleh disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik).
Adapun batas akhir waktu menyembelih kurban menurut nash-nash qoul Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah adalah ketika terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)
Andaikan seseorang baru punya uang pada tanggal 13 Dzulhijjah sore hari, kemudian membeli hewan kurban dan disembelih maka kurbannya tetap sah. Yang penting belum masuk waktu Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Demikian keterangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
(rhs)