Hukum Hewan Kurban Dipotong sebelum Sholat Idul Adha
Rabu, 13 Juli 2022 - 16:33 WIB
loading...
Hukum hewan kurban dipotong sebelum sholat Idul Adha adalah tidak sah dan dinilai sebagai sembelihan bukan kurban. Foto/Ilustrasi: animal in islam
A
A
A
Hukum hewan kurban dipotong sebelum sholat Idul Adha adalah tidak sah dan dinilai sebagai sembelihan bukan kurban. Jadi tidak memiliki nilai pahala ibadah kurban .
Hal ini disebutkan dalam kitab "Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah" dengan dalil sejumlah hadis.
عَنْ جُنْدَب أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi SAW pada hari Idul Adha melaksanakan sholat, lalu beliau berkhutbah dan bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, maka hendaklah dia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban
Dalam hadis lain disebutkan, sembelihan hewan kurban hendaknya dilakukan setelah sholat Idul Adha dilaksanakan. Jika disembelih sebelum itu, maka hukumnya tidak sah dan dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban lain. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda;
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ.
“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum sholat Idul Adha, maka dia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah sholat Idul Adha, maka dia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin.”
Juga disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ
Hal ini disebutkan dalam kitab "Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah" dengan dalil sejumlah hadis.
عَنْ جُنْدَب أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi SAW pada hari Idul Adha melaksanakan sholat, lalu beliau berkhutbah dan bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, maka hendaklah dia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban
Dalam hadis lain disebutkan, sembelihan hewan kurban hendaknya dilakukan setelah sholat Idul Adha dilaksanakan. Jika disembelih sebelum itu, maka hukumnya tidak sah dan dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban lain. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda;
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ.
“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum sholat Idul Adha, maka dia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah sholat Idul Adha, maka dia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin.”
Juga disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ
Lihat Juga :