Kapan Boleh Memotong Kuku saat Iduladha?
Senin, 17 Juni 2024 - 18:45 WIB
loading...
Kapan boleh memotong kuku saat Iduladha. Ilustrasi: Hello Sehat
A
A
A
Kapan boleh memotong kuku saat Iduladha ? Hukum larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang ingin berkurban antara lain berlandaskan hadis dari Nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”[HR. Muslim]
Baca juga: Cara Memotong Kuku Menurut Perspektif Fiqih Islam
Hadis lainnya:
“Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”[HR. Muslim]
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’ yang ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan hadis tersebut menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijjah atau mulai dari tanggal 1 Dzulhijah.
Hadis pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini.
Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku).
Baca juga: Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid, Bolehkah Dilakukan?
Secara jelas pula, hadis ini khusus bagi orang yang ingin berkurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka (selain yang berniat kurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”[HR. Muslim]
Baca juga: Cara Memotong Kuku Menurut Perspektif Fiqih Islam
Hadis lainnya:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”[HR. Muslim]
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’ yang ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan hadis tersebut menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijjah atau mulai dari tanggal 1 Dzulhijah.
Hadis pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini.
Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku).
Baca juga: Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid, Bolehkah Dilakukan?
Secara jelas pula, hadis ini khusus bagi orang yang ingin berkurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka (selain yang berniat kurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.
Beda Pendapat
Hanya saja, para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berkurban.Lihat Juga :