Inilah Syarat Sah Hewan yang Dikurbankan

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:33 WIB
loading...
Inilah Syarat Sah Hewan yang Dikurbankan
Dalam ibadah kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan dikurbankan pada hari raya Iduladha nanti. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam ibadah kurban , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan dikurbankan pada hari raya Iduladha nanti. Apa saja hewan yang sah dan dibolehkan untukberkurban?

Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i". Adapun hewan yang dibolehkan untukkurbanhanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas makakurbantidak boleh dan tidak sah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarathewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).

Kemudian hewan yang dibolehkan untukkurbanharus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membelihewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewankurbanharus berhati-hati menjualhewan kurbannya.

DalamMazhab Syafi'iuntuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sahberkurbandengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulamaSyafi'iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).

Apakah Sah Hewan Kurban yang Cacat?

Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. DalamMazhab Syafi'ihewan yang cacat tidak sah untuk dijadikanhewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.

(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)
pixels