Inilah Syarat Sah Hewan yang Dikurbankan

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:33 WIB
loading...
Inilah Syarat Sah Hewan...
Dalam ibadah kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan dikurbankan pada hari raya Iduladha nanti. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam ibadah kurban , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan dikurbankan pada hari raya Iduladha nanti. Apa saja hewan yang sah dan dibolehkan untukberkurban?

Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i". Adapun hewan yang dibolehkan untukkurbanhanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas makakurbantidak boleh dan tidak sah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarathewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).

Kemudian hewan yang dibolehkan untukkurbanharus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membelihewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewankurbanharus berhati-hati menjualhewan kurbannya.

DalamMazhab Syafi'iuntuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sahberkurbandengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulamaSyafi'iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).

Apakah Sah Hewan Kurban yang Cacat?

Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. DalamMazhab Syafi'ihewan yang cacat tidak sah untuk dijadikanhewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.

Baca juga: Kurban Seekor Kambing Bisa untuk Diri, Keluarganya dan Umat Islam yang Dikehendaki
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Keutamaan Ibadah Kurban:...
Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Mengapa Ibadah Kurban...
Mengapa Ibadah Kurban Iduladha Sangat Istimewa di Sisi Allah? Ini 3 Alasan Utamanya!
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Rekomendasi
NASA Klaim Sisa-sisa...
NASA Klaim Sisa-sisa Banjir Besar Zaman Nabi Nuh dapat Dilihat dari Antariksa
Eksperimen Menyeramkan...
Eksperimen Menyeramkan Ini Ungkap Gambaran Kiamat
Cahaya Hijau Muncul...
Cahaya Hijau Muncul dari Balik Awan di Wilayah Timur AS
Artikel Terkini
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved