Hukum Sunah Shohibul Qurban Menyembelih Sendiri Hewan Kurbannya
Sabtu, 24 Juni 2023 - 20:02 WIB
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari mengatakan disunahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri). Kendati demikian, dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya.
Ia menambahkan disunahkan pula bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya.
"Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut," katanya dalam kitab "Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah".
Menurutnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :
“Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah.“
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah ra. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat ‘Fathul Bari’ (10/25-26) dan “All’tibar” (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.
Ia menambahkan disunahkan pula bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya.
"Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut," katanya dalam kitab "Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah".
Menurutnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :
كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا
“Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah.“
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah ra. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat ‘Fathul Bari’ (10/25-26) dan “All’tibar” (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.
(mhy)