Hukum Seorang Istri Berkurban Sendiri, Begini Penjelasannya
Minggu, 25 Juni 2023 - 17:01 WIB
Istri dinyatakan boleh berkurban, baik membeli atau menyembelihnya sendiri, atau mendelegasikan tugas itu kepada orang lain. Ia tidak perlu meminta izin suami . Pendapat ini adalah opsi yang disuarakan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah.
Adapun waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), setiap tahunnya seperti itu. Kemudian disunnahkan bagi shahibul kurban untuk memakan dari hasil kurban, untuk menghadiahkan pada kerabat dan tetangga, juga menyedekahkan sebagiannya pula.
Baca juga: Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut 4 Mazhab
Wallahu A'lam
Adapun waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), setiap tahunnya seperti itu. Kemudian disunnahkan bagi shahibul kurban untuk memakan dari hasil kurban, untuk menghadiahkan pada kerabat dan tetangga, juga menyedekahkan sebagiannya pula.
Baca juga: Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut 4 Mazhab
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :