Islam Mendorong Investasi, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Rabu, 28 Juni 2023 - 05:15 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan di antara kewajiban masyarakat Islam adalah mengeluarkan harta yang di tangannya untuk diputar dan diinvestasikan, karena uang dan harta itu ada bukan untuk ditahan dan ditimbun.
"Akan tetapi uang itu dibuat untuk dipergunakan dan berpindah dari tangan ke tangan, sebagai harga untuk jual beli, upah untuk bekerja, mata uang yang bisa dimanfaatkan atau modal yang berputar (syirkah) atau mudharabah," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Harta merupakan sarana untuk berbagai keperluan. "Sekali lagi, semata-mata sarana, dan tidak boleh berubah menjadi tujuan, apalagi menjadi berhala yang disembah," jelasnya.
Kalau demikian adanya, maka akan menjadi penyebab kenistaan dan kecelakaan, "Merugilah hamba dinar, merugilah hamba dirham," demikian sabda Rasulullah SAW.
Imam al-Ghazali di dalam kitabnya " Ihya' Ulumuddiin " berbicara tentang fungsi uang dalam kehidupan berekonomi dengan pembahasan yang lebih rinci dan detail dibandingkan para pakar ekonomi sekarang ini.
Beliau mengungkapkan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan dirham dan dinar (uang) itu untuk dioperasionalisasikan oleh tangan manusia dan agar keduanya menjadi hakim dan wasit di antara harta yang ada secara adil dan karena hikmah lainnya, yaitu menjadi sarana untuk memperoleh segala sesuatu.
Oleh karena pada dasarnya keduanya mulia dan tidak ada tujuan pada mata uangnya dan disandarkannya pada segala sesuatu itu satu. Maka barangsiapa yang memilikinya, seakan ia memiliki segala sesuatu. Tidak seperti orang yang memiliki baju, maka ia tidak memiliki kecuali baju itu. Sehingga setiap orang yang bekerja untuk memperoleh uang tetapi caranya tidak sesuai dengan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, maka ia telah kufur terhadap nikmat Allah berupa emas dan perak.
Barangsiapa yang menyimpan emas dan perak maka ia menzalimi keduanya dan menghilangkan hikmah di dalamnya, seperti orang yang menyandera penguasa kaum Muslimin di dalam tahanan sehingga mencegah dia dari melaksanakan hukum.
Disebabkan karena mampu membaca lembaran-lembaran Illahi yang tertulis di atas alam yang terbuka dengan suatu perkataan yang mereka dengar sehingga maknanya bisa sampai kepadanya melalui huruf dan suara, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." ( QS At Taubah : 34) 17)
Al-Qardhawi mengatakan Allah SWT telah mewajibkan zakat atas emas dan perak dalam setiap tahun, baik dikembangkan oleh pemiliknya atau tidak. Agar dengan ini dapat menjadi motivasi yang kuat bagi pemiliknya untuk mengembangkan dan menginvestasikannya, sehingga tidak "habis dimakan" oleh zakat pada setiap tahunnya.
"Inilah yang diperintahkan oleh hadis Rasulullah SAW kepada para pemelihara anak yatim terhadap harta mereka dengan perintah yang jelas, yaitu agar mereka mengembangkan harta tersebut sehingga mendatangkan kemanfaatan dan tidak "dimakan" oleh zakat," jelas al-Qardhawi.
"Akan tetapi uang itu dibuat untuk dipergunakan dan berpindah dari tangan ke tangan, sebagai harga untuk jual beli, upah untuk bekerja, mata uang yang bisa dimanfaatkan atau modal yang berputar (syirkah) atau mudharabah," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Harta merupakan sarana untuk berbagai keperluan. "Sekali lagi, semata-mata sarana, dan tidak boleh berubah menjadi tujuan, apalagi menjadi berhala yang disembah," jelasnya.
Kalau demikian adanya, maka akan menjadi penyebab kenistaan dan kecelakaan, "Merugilah hamba dinar, merugilah hamba dirham," demikian sabda Rasulullah SAW.
Imam al-Ghazali di dalam kitabnya " Ihya' Ulumuddiin " berbicara tentang fungsi uang dalam kehidupan berekonomi dengan pembahasan yang lebih rinci dan detail dibandingkan para pakar ekonomi sekarang ini.
Beliau mengungkapkan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan dirham dan dinar (uang) itu untuk dioperasionalisasikan oleh tangan manusia dan agar keduanya menjadi hakim dan wasit di antara harta yang ada secara adil dan karena hikmah lainnya, yaitu menjadi sarana untuk memperoleh segala sesuatu.
Oleh karena pada dasarnya keduanya mulia dan tidak ada tujuan pada mata uangnya dan disandarkannya pada segala sesuatu itu satu. Maka barangsiapa yang memilikinya, seakan ia memiliki segala sesuatu. Tidak seperti orang yang memiliki baju, maka ia tidak memiliki kecuali baju itu. Sehingga setiap orang yang bekerja untuk memperoleh uang tetapi caranya tidak sesuai dengan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, maka ia telah kufur terhadap nikmat Allah berupa emas dan perak.
Barangsiapa yang menyimpan emas dan perak maka ia menzalimi keduanya dan menghilangkan hikmah di dalamnya, seperti orang yang menyandera penguasa kaum Muslimin di dalam tahanan sehingga mencegah dia dari melaksanakan hukum.
Disebabkan karena mampu membaca lembaran-lembaran Illahi yang tertulis di atas alam yang terbuka dengan suatu perkataan yang mereka dengar sehingga maknanya bisa sampai kepadanya melalui huruf dan suara, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." ( QS At Taubah : 34) 17)
Baca Juga
Al-Qardhawi mengatakan Allah SWT telah mewajibkan zakat atas emas dan perak dalam setiap tahun, baik dikembangkan oleh pemiliknya atau tidak. Agar dengan ini dapat menjadi motivasi yang kuat bagi pemiliknya untuk mengembangkan dan menginvestasikannya, sehingga tidak "habis dimakan" oleh zakat pada setiap tahunnya.
"Inilah yang diperintahkan oleh hadis Rasulullah SAW kepada para pemelihara anak yatim terhadap harta mereka dengan perintah yang jelas, yaitu agar mereka mengembangkan harta tersebut sehingga mendatangkan kemanfaatan dan tidak "dimakan" oleh zakat," jelas al-Qardhawi.
(mhy)