Bolehkah Membagikan Daging Kurban yang Sudah Matang? Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 01 Juli 2023 - 16:10 WIB
Kewajiban memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin walaupun satu orang dalam keadaan mentah. Tidak sah atau tidak boleh dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak) atau dijadikan daging kering. Foto istimewa
Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban yang sudah matang? Sah atau tidak? Pertanyaan ini seringkali muncul dalam pembagian daging kurban Iduladha.

Hendaknya, umat muslim mengetahui fiqih tentang kurban terutama bagi yang berkurban pada Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah. Salah satu ilmu yang perlu diketahui adalah cara membagi daging kurban.

Untuk diketahui, keutamaan berkurban diterangkan dalam Hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha. Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tidaklah seorang anak Adam mengerjakan amal ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya (sebagai saksi di hadapan Allah). Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dalam Kitab Busyrol Karim Juz 2 disebutkan kewajiban memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin walaupun satu orang dalam keadaan mentah. Tidak sah atau tidak boleh dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak) atau dijadikan daging kering.

Setelah dibagikan kepada fakir miskin, diperbolehkan bagi yang berkurban untuk memakannya atau memberikannya kepada orang-orang kaya. Kecuali kurban yang dinazarkan atau untuk keluarga kita yang sudah meninggal dengan wasiat atau izin semasa hidupnya. Maka kurban tersebut wajib diberikan seluruhnya kepada fakir miskin.

Jika yang berkurban ingin memakan daging kurbannya maka paling afdhol (utama) memakan bagian hatinya meskipun sesuap. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, bahwa Nabi Muhammad sholallallhu 'alaihi wasallam memakan dari hati hewan kurbannya.

Kemudian jika kita ingin lebih, maka ambil atau makan 1/3. Sisanya disedekahkan atau 1/3 kita ambil, 1/3 disedekahkan dan 1/3 dihadiahkan.

Bagi fakir miskin yang telah mendapatkan daging atau bagian dari hewan tersebut, berhak untuk memakan dan menjualnya. Kecuali selain dua golongan tersebut, mereka berhak memakannya, tetapi tidak boleh menjualnya.



Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَمَا كَانَ لِنَفۡسٍ اَنۡ تَمُوۡتَ اِلَّا بِاِذۡنِ اللّٰهِ كِتٰبًا مُّؤَجَّلًا ؕ وَ مَنۡ يُّرِدۡ ثَوَابَ الدُّنۡيَا نُؤۡتِهٖ مِنۡهَا ‌ۚ وَمَنۡ يُّرِدۡ ثَوَابَ الۡاٰخِرَةِ نُؤۡتِهٖ مِنۡهَا ‌ؕ وَسَنَجۡزِى الشّٰكِرِيۡنَ
Dan setiap yang bernyawa tidak akan mati kecuali dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala (dunia) itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala (akhirat) itu, dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.

(QS. Ali 'Imran Ayat 145)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More