Tadabur Surat An-Nur Ayat 2: Hukuman Cambuk 100 Kali Atau Rajam Bagi Pezina

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:28 WIB
3. Para hakim dilarang berbelas kasih dalam penerapan hukum zina ini. Justru sikap keimanan ditunjukan dengan kepatuhan dalam menerapkan hukuman ini. Apalagi sampai terjadi jual-beli hukum.

4. Hukuman cambuk atau rajam ini dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang di khalayak ramai dengan tujuan agar memberikan efek jera dan rasa takut terhadap perbuatan zina bagi yang menyaksikan dan lainnya. Menariknya disebutkan disaksikan sekelomok orang beriman, karena tidak ada jaminan orang beriman selamat dari perbuatan nista ini. Setidaknya menyaksikan hukuman ini akan memberikan efek positif bagi keimanannya.

5. Hukuman ini sebagai pembersih dan pensuci agar terhindar dari azab yang pedih di akhirat seperti yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW tentang wanita yang mengadu telah berzina.

Baca Juga: Maraknya Perzinaan, Tanda Akhir Zaman dan Dekatnya Hari Kiamat

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!