Pentingnya Muslimah Menjaga Iffah di Zaman Fitnah Saat Ini

Kamis, 13 Juli 2023 - 19:31 WIB

1. Selalu menundukan pandangan dan menjaga kemaluannya

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ


“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka….” (QS An- Nur: 31)

2. Ketika hendak bersafar, muslimah hendaknya didampingi oleh mahramnya, yang akan menjaga dan melindunginya dari gangguan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُسَافِرِ امرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ


“Tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali didampingi mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

3. Tidak berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya.

Sebab, bersentuhan dengan lawan jenis akan membangkitkan gejolak di dalam jiwa yang akan membuat hati itu condong kepada perbuatan keji dan hina.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata,

“Secara mutlak tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, sama saja apakah wanita itu masih muda ataupun sudah tua. Sama saja apakah lelaki yang berjabat tangan denganya itu masih muda atau kakek tua. Sebab, berjabat tangan seperti ini akan menimbulkan godaan bagi kedua pihak.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا


“Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita, kecuali tangan wanita yang dimilikinya (istri atau budak beliau).” (HR. Bukhari)

Tidak ada perbedaan antara jabat tangan yang dilakukan dengan memakai alas/penghalang (misalnya memakai kaus tangan atau kain) ataupun tanpa penghalang. Sebab, dalil dalam masalah ini sifatnya umum. Semua ini menutup jalan yang mengantarkan kepada keburukan.” (Majmu’ al-Fatawa)

4. Tidak khalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahram

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dalam sabdanya yang agung,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ


“Tidak boleh sama sekali seorang lelaki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bila bersama wanita itu ada mahramnya.” (HR. BUkhari dan Muslim)

5. Menjauh dari hal-hal yang dapat mendatangkan kejelekan

Seorang muslimah yang cerdas adalah yang bisa memahami akibat yang ditimbulkan dari suatu perkara dan memahami cara-cara yang ditempuh orang-orang bodoh untuk menyesatkan dan meyimpangkannya. Ia akan menjauhkan diri dari membeli majalah-majalah perusak dan tak berfaedah, dan ia tidak akan membuang hartanya untuk merobek kehormatan dirinya dan menghilangkan ‘iffah-nya. Sebab, kehormatannya adalah sesuatu yang sangat mahal dan ‘iffah-nya adalah sesuatu yang sangat berharga.

Memang usaha yang dilakukan untuk sebuah ‘iffah tidak ringan. Perlu perjuangan jiwa yang sungguh-sungguh dengan meminta tolong kepada Allah Subhanahu wa ta’ala agar tidak terjerumus dari sikap yang Allah murkai. Dengan begitu tetap terjaga pula iffah kita sebagai perempuan muslimah.



Wallahu A'lam
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalain akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggungjawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggungjawabannya.  Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.

(HR. Bukhari No. 4789)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More