Hukum Menarik Mahar Kembali karena Batal Menikah

Jum'at, 14 Juli 2023 - 14:06 WIB
Hukum menarik mahar kembali karena batal menikah adalah boleh. Foto/Ilustrasi: the newyork times
Sebelum kita membahas hukum menarik mahar kembali karena batal menikah , baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu mahar. Mahar juga disebut mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an .

Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ


Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. ( QS An Nisa : 4)

Baca juga: Milik Siapakah Mahar Pernikahan?

Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda (materi) atau kemanfaatan (non materi).

Mahar terkadang diberikan terlebih dahulu, sebelum akad nikah, yakni pada saat lamaran berikut dengan pemberian hadiah lainnya.

Sayyid Sabiq dalam "Fiqhus Sunnah" menjelaskan lamaran itu hanya janji perkawinan, bukan akad yang mengikat. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengurungkan rencananya yang telah disepakati.

"Pembuat syariat (Allah) tidak menetapkan sanksi material bagi pihak yang menyalahi janji karena pembatalannya meskipun tindakan demikian dianggap sebagai akhlak tercela dan pelakunya disifatkan sebagai orang munafik kecuali jika ada sejumlah hal situasi darurat yang memaksanya untuk menyalahi janji tersebut,” ujar Sayyid Sabiq.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!