Tadabur Surat An-Nur Ayat 3: Larangan Pezina Menikah dengan Orang Baik

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:33 WIB
3. Jangan mencampur aduk yang hak dan batil. Jangan mencampur aduk yang halal dan haram, yang baik dan buruk, karena hasilnya justru bukan kebaikan melainkan keburukan yang akan dominan.

4. Yang pantas menikahi pelaku zina adalah pelaku zina juga atau orang musyrik yang dianggap setaraf dengan mereka. Orang beriman diharamkan untuk menikah dengan mereka. Kalimat larangan ini sangat tegas dan jelas. Jangan sampai kecantikan atau ketampanan dan kekayaan membuat terpedaya orang beriman untuk menikahi mereka.

5. Sebenarnya yang dibenci itu bukan pelakunya akan tetapi perbuatannya. Mengingat perbuatan zina bukan kejahatan biasa namun bisa menjadi penyakit menular yang sewaktu-waktu kebiasaan ini bisa kambuh kembali. Sehingga wajar jika Islam menganstisipasi penyakit atau kebiasaan buruk ini dengan ekstra tegas dan ketat. Kebolehan menikahi pelaku zina disyaratkan jika dia telah bertaubat dengan taubat nasuha.

6. Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang pezina yang sudah bertaubat dari dosa-dosanya tetap diterima dan bisa menikah dengan orang beriman. Mereka tetap bisa menatap masa depannya dengan keshalihan dan keimanan setelah mereka benar-benar bertaubat nasuha dari dosanya. Taubat diperlukan demi kelangsungan rumah tangga yang sakinah.

(Bersambung)!

Baca Juga: Tadabur Surat An-Nur Ayat 2: Hukuman Cambuk 100 Kali Atau Rajam Bagi Pezina



(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!