Berikut 5 Dalil tentang Ibadah Kurban Wajib Bagi yang Mampu

Selasa, 28 Juli 2020 - 10:59 WIB
Kelima, “Nabi salat (salat Id) pada hari raya Idul Adha, berkhutbah, lalu menyembelih hewan kurban. Maka belau bersabda, “Siapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat Id maka hendaklah ia (mengulangi) dengan menyebelih hewan yang lainnya.” (Bukhari dan Muslim).



Sunat Muakad

Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyab, Alqamah, ‘Ata’, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Saur, dan Ibnu Munzir (dalam hal ini mereka semua disebut Jumhur) berpendapat bahwa ibadah kurban itu hukumnya sunat muakkad, tidak wajib tetapi makruh meninggalkannya bagi mereka yang mampu.

Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan bagi tiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan sunah kifayah bagi tiap keluarga. Adapun Malikiyah menambahkan bahwa hal tersebut tidak disunatkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.

Dalil-dalil yang dikemukakan jumhur antara lain:

Pertama, hadis Umu Salamah berikut:

(إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.

“Bahwa Nabi SAW bersabda,”Apabila kamu telah melihat hilal awal bulan Zulhijjah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban maka janganlah ia memotong bulu dan kukunya”. (HR Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban itu tidak wajib dengan menggunakan redaksi (arada) yang berarti ingin secara implisit mengandung pengertian adanya pilihan antara melaksanakan ataupun tidak.

Larangan untuk memotong bulu dan kuku hewan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam hadis di atas hanyalah bersifat makruh dan disunatkan untuk meninggalkan larangan tersebut.

Salah satu hikmah untuk tidak memotong bulu dan kuku adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Nawawi adalah untuk membebaskan kita dari api neraka. Karena ia akan menjadi saksi di akhir atas ibadah kurban yang kita laksanakan.

Kedua, praktik yang berlaku pada masa sahabat, di masa hidupnya Abu Bakar dan Umar tidak melaksanakan kurban karena dikhawatirkan para sahabat menilai bahwa kurban itu hukumnya wajib.

Dan Ibnu Abbas yang membeli daging senilai dua dirham, kemudian ia berkata, “Inilah kurbannya Ibnu Abbas”.

Ibnu Hazm menyatakan tidak sahih pernyataan salah seorang sahabat yang menyatakan ibadah kurban itu wajib yang sahih adalah bahwa kurban itu tidak wajib.

Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ibadah kurban itu syari’at Islam. ( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
cover top ayah
اَلَمۡ تَرَ اِلَى الَّذِيۡنَ تَوَلَّوۡا قَوۡمًا غَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِمؕۡ مَّا هُمۡ مِّنۡكُمۡ وَلَا مِنۡهُمۡۙ وَيَحۡلِفُوۡنَ عَلَى الۡكَذِبِ وَهُمۡ يَعۡلَمُوۡنَ
Tidakkah engkau perhatikan orang-orang (munafik) yang menjadikan suatu kaum yang telah dimurkai Allah sebagai sahabat? Orang-orang itu bukan dari (kaum) kamu dan bukan dari (kaum) mereka. Dan mereka bersumpah atas kebohongan, sedang mereka mengetahuinya.

(QS. Al-Mujadilah Ayat 14)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More