Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Rabu, 29 Juli 2020 - 07:00 WIB
Dari pengertian kata khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan di atas, maka segala macam makanan dan minuman terolah atau tidak, selama mengganggu pikiran maka dia adalah haram. (
)
(mhy)