Sudah Mandi Wajib, Perlukah Wudhu Lagi?
Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:51 WIB
Perlukah berwudhu lagi setelah melakukan mandi wajib (mandi junub)? Hal ini cukup sering ditanyakan sebagian muslim di berbagai kajian fiqih. Mari kita simak penjelasan berikut.
Untuk diketahui, dalam mandi wajib ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan dipenuhi setiap muslim atau muslimah, yaitu:
1. Niat mandi wajib.
2. Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada).
3. Meratakan air keseluruh tubuh dengan air suci dan mensucikan. Air yang digunakan untuk mandi wajib tidak boleh terkena sabun atau sampo atau benda najis.
Ketika selesai mandi wajib, apakah perlu berwudhu lagi? Menurut Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA dikutip dari rumahfiqih, ada empat pendapat mengenai hal ini. Dalam Kitab Al-Majmu' jilid 2 hal 189-191, Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
1. Pendapat Pertama
Para ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, jika seseorang sedang junub (berhadats besar) lalu dalam waktu yang bersamaan dia juga sedang berhadats kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudhu lagi setelah mandi, cukup dengan mandi itu sendiri.
Alasannya karena memang dengan mandi secara otomatis seluruh anggota wudu juga sudah dilalui air. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah ﷺ:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah ﷺ mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi." (HR Abu Daud)
Juga Hadits dalam riwayat Jubair bin Muth'im:
أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت
"Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci."
Hal ini berlaku baik dalam aktivitas mandi tersebut sudah ada wudunya atau tidak ada sama sekali.
2. Pendapat Kedua
Walaupun sudah mandi, namun wudhu tetap harus ada, sehingga dipastikan anggota wudhu terkena air minimal dua sekali. Pendapat ini membolehkan baik wudunya diawal mandi atau atau diakhir mandi.
3. Pendapat Ketiga
Hampir sama dengan pendapat kedua tetap harus ada wudunya walaupun sudah mandi. Namun yang membedakannya dengan pendapat kedua bahwa anggota wudhu yang harus terkena air tidak harus dua kali, cukup sekali saja di saat berwudhu.
4. Pendapat Keempat
Pendapat ini sangat cocok bagi mereka yang kesulitan air, sehingga agak sedikit hemat air. Sebelum meratakan air ke seluruh tubuh boleh memulainya dengan wudu terlebih dahulu. Kemudian di saat meratakan air ke seluruh tubuh anggota wudu ini tidak harus terkana air lagi.
Pendapat keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan meratakan air ke seluruh tubuh walaupun tanpa wudhu. Asalkan dengan dua niat sekaligus, yaitu niat mandi wajib dan niat wudu.
Kesimpulan
Jika sudah mandi wajib asalkan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar, menurut pendapat Mazhab Syafi'i hal itu sudah sah, dan boleh melaksanakan sholat setelahnya.
Jika diawal mandi sudah dimulai dengan wudhu dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh mengerjakan shalat.
Jika khawatir bahwa biasanya di akhir mandi masih ada buang airnya, lalu kemudian wudunya dilakukan di akhir saja, itu pun juga sah. Dan jika wudhunya di awal lalu kemudian setelah akhir mandi wudu lagi, itu pun juga sah.
Harus diingat, wudhu dalam mandi wajib bukanlah perkara wajib, khususnya dalam Mazhab Syafi'i. Yang wajib itu hanya ada tiga; niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Wallahu A'lam
Untuk diketahui, dalam mandi wajib ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan dipenuhi setiap muslim atau muslimah, yaitu:
1. Niat mandi wajib.
2. Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada).
3. Meratakan air keseluruh tubuh dengan air suci dan mensucikan. Air yang digunakan untuk mandi wajib tidak boleh terkena sabun atau sampo atau benda najis.
Ketika selesai mandi wajib, apakah perlu berwudhu lagi? Menurut Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA dikutip dari rumahfiqih, ada empat pendapat mengenai hal ini. Dalam Kitab Al-Majmu' jilid 2 hal 189-191, Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
1. Pendapat Pertama
Para ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, jika seseorang sedang junub (berhadats besar) lalu dalam waktu yang bersamaan dia juga sedang berhadats kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudhu lagi setelah mandi, cukup dengan mandi itu sendiri.
Alasannya karena memang dengan mandi secara otomatis seluruh anggota wudu juga sudah dilalui air. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah ﷺ:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah ﷺ mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi." (HR Abu Daud)
Juga Hadits dalam riwayat Jubair bin Muth'im:
أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت
"Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci."
Hal ini berlaku baik dalam aktivitas mandi tersebut sudah ada wudunya atau tidak ada sama sekali.
2. Pendapat Kedua
Walaupun sudah mandi, namun wudhu tetap harus ada, sehingga dipastikan anggota wudhu terkena air minimal dua sekali. Pendapat ini membolehkan baik wudunya diawal mandi atau atau diakhir mandi.
3. Pendapat Ketiga
Hampir sama dengan pendapat kedua tetap harus ada wudunya walaupun sudah mandi. Namun yang membedakannya dengan pendapat kedua bahwa anggota wudhu yang harus terkena air tidak harus dua kali, cukup sekali saja di saat berwudhu.
4. Pendapat Keempat
Pendapat ini sangat cocok bagi mereka yang kesulitan air, sehingga agak sedikit hemat air. Sebelum meratakan air ke seluruh tubuh boleh memulainya dengan wudu terlebih dahulu. Kemudian di saat meratakan air ke seluruh tubuh anggota wudu ini tidak harus terkana air lagi.
Pendapat keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan meratakan air ke seluruh tubuh walaupun tanpa wudhu. Asalkan dengan dua niat sekaligus, yaitu niat mandi wajib dan niat wudu.
Kesimpulan
Jika sudah mandi wajib asalkan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar, menurut pendapat Mazhab Syafi'i hal itu sudah sah, dan boleh melaksanakan sholat setelahnya.
Jika diawal mandi sudah dimulai dengan wudhu dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh mengerjakan shalat.
Jika khawatir bahwa biasanya di akhir mandi masih ada buang airnya, lalu kemudian wudunya dilakukan di akhir saja, itu pun juga sah. Dan jika wudhunya di awal lalu kemudian setelah akhir mandi wudu lagi, itu pun juga sah.
Harus diingat, wudhu dalam mandi wajib bukanlah perkara wajib, khususnya dalam Mazhab Syafi'i. Yang wajib itu hanya ada tiga; niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Wallahu A'lam
(rhs)