Tadabbur Surat An-Nur Ayat 10: Karunia Allah dalam Kasus Perzinaan Suami Istri
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:36 WIB
1. Artinya berkat Al-Qur'an yang memberikan syariat lia'an atau mula'anah ini, masalah rumah tangga tidak akan berbias kemana-mana. Karenanya Islam membedakan hukum tuduhan berzina kepada pasangan suami-istri dengan yang lainnya, atau bukan pasangan suami-istri. Kasus perzinaan pada pasangan suami-istri ini adalah sebuah cela dan aib yang memalukan dan mencoreng wajah keluarga besar. Karenannya suami-istri cukup bersumpah lima kali. Adapun kepada selain pasangan suami istri harus mendatangkan empat orang saksi.
2. Sikap para ulama setelah suami-istri melakukan mula'anah. Imam Malik dan para muridnya berpendapat bahwa status keduanya cerai dan tidak bisa rujuk untuk selamanya sekalipun terjadi nikah muhalil. Keduanya tidak saling mewarisi. Imam Abu Hanifah dan lainnya berpendapat tidak jatuh cerai sampai hakim yang menetapkan perceraiannya.
Imam Syafi'i berpendapat jika suami-istri sudah saling mengucapkan sumpahnya maka hilang hak batin istri, baik terjadi laknat atau tidak. Karena sumpahnya istri hanya untuk mencegah hukuman rajam saja.
(Bersambung)!
Baca Juga: Surat An-Nur Ayat 9: Kesaksian Kelima Bagi Istri yang Dituduh Berzina Oleh Suaminya
2. Sikap para ulama setelah suami-istri melakukan mula'anah. Imam Malik dan para muridnya berpendapat bahwa status keduanya cerai dan tidak bisa rujuk untuk selamanya sekalipun terjadi nikah muhalil. Keduanya tidak saling mewarisi. Imam Abu Hanifah dan lainnya berpendapat tidak jatuh cerai sampai hakim yang menetapkan perceraiannya.
Imam Syafi'i berpendapat jika suami-istri sudah saling mengucapkan sumpahnya maka hilang hak batin istri, baik terjadi laknat atau tidak. Karena sumpahnya istri hanya untuk mencegah hukuman rajam saja.
(Bersambung)!
Baca Juga: Surat An-Nur Ayat 9: Kesaksian Kelima Bagi Istri yang Dituduh Berzina Oleh Suaminya
(rhs)
Lihat Juga :