Kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Seekor Anjing Bertabur Hikmah
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:12 WIB
وَفِىۡۤ اَمۡوَالِهِمۡ حَقٌّ لِّلسَّآٮِٕلِ وَالۡمَحۡرُوۡمِ
Wa fi amwalihim haqqul lis-saa-ili wal Mahruum.
Artinya: "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta)."
Dalam terjemah Al-Qur'an bahasa Indonesia, kata Mahrum diartikan "orang miskin yang tidak mendapat bagian." Meski sebenarnya tidak sesederhana itu.
Ada banyak penafsiran dan pemaknaan dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama. Ibnu Abbas misalnya dan para Imam Mujahid seperti Al-Auzai, az-Zuhri, Malik, Syafi'i, At-Tsauri, Hanafi, Ahmad memaknainya dengan Al-Muharif yang berarti:
لا سهم له في بيت المال، ولا كسب له، ولا حرفة يتقوت منها
Artinya: "Tidak (memiliki) bagian di Baitul Mal, tidak (punya) mata pencaharian, dan tidak (memiliki) pekerjaan yang (dapat memenuhi kebutuhan) makan(nya)."
Sayyidah Aisyah mengartikan Al-Muharif sebagai orang yang kesusahan dalam mendapatkan pekerjaan. Sementara Abu Qilabah, beliau termasuk golongan Tabi'in dan banyak meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik. Abu Qilabah berasal dari Kota Bashrah dan wafat di Syam pada 104 H pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Ia mengatakan, bahwa di Yamamah pernah terjadi banjir yang menghilangkan harta seseorang, dan seorang sahabat berkata: "Hadza al-mahrum (orang tersebut adalah mahrum)". Bahkan ia mengatakan:
أعياني أن أعلم ما المحروم
Artinya: "Telah melelahkanku (usaha untuk) mengetahui (makna atau maksud lafad) al-Mahrum."
Kisah di atas menampilkan sebuah contoh "pengamalan" sebuah ayat Al-Qur'an. Perintah baik Al-Qur'an dibuktikan dengan prilaku, tidak hanya dipahami dalam nalar.
Wa fi amwalihim haqqul lis-saa-ili wal Mahruum.
Artinya: "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta)."
Dalam terjemah Al-Qur'an bahasa Indonesia, kata Mahrum diartikan "orang miskin yang tidak mendapat bagian." Meski sebenarnya tidak sesederhana itu.
Ada banyak penafsiran dan pemaknaan dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama. Ibnu Abbas misalnya dan para Imam Mujahid seperti Al-Auzai, az-Zuhri, Malik, Syafi'i, At-Tsauri, Hanafi, Ahmad memaknainya dengan Al-Muharif yang berarti:
لا سهم له في بيت المال، ولا كسب له، ولا حرفة يتقوت منها
Artinya: "Tidak (memiliki) bagian di Baitul Mal, tidak (punya) mata pencaharian, dan tidak (memiliki) pekerjaan yang (dapat memenuhi kebutuhan) makan(nya)."
Sayyidah Aisyah mengartikan Al-Muharif sebagai orang yang kesusahan dalam mendapatkan pekerjaan. Sementara Abu Qilabah, beliau termasuk golongan Tabi'in dan banyak meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik. Abu Qilabah berasal dari Kota Bashrah dan wafat di Syam pada 104 H pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Ia mengatakan, bahwa di Yamamah pernah terjadi banjir yang menghilangkan harta seseorang, dan seorang sahabat berkata: "Hadza al-mahrum (orang tersebut adalah mahrum)". Bahkan ia mengatakan:
أعياني أن أعلم ما المحروم
Artinya: "Telah melelahkanku (usaha untuk) mengetahui (makna atau maksud lafad) al-Mahrum."
Kisah di atas menampilkan sebuah contoh "pengamalan" sebuah ayat Al-Qur'an. Perintah baik Al-Qur'an dibuktikan dengan prilaku, tidak hanya dipahami dalam nalar.
Lihat Juga :