Hati-hati dengan Jerat Pandangan Mata Ini !

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 20:08 WIB
Bagi seorang muslimah hendaknya menjaga pandangannya saat berada di tempat-tempat umum. Foto ilustrasi/ist
Fitnah di zaman sekarang, sudah sangat terang-terangan. Salah satunya soal pandang memandang. Istilah 'cuci mata’ pun menjadi sangat familiar. Terlebih di kalangan generasi muda , yang merupakan tren untuk menghibur diri, bahkan tidak jarang menjadi ajang untuk mencari jodoh bagi para bujangan.

Tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan , taman-taman kota, nampaknya menjadi tujuan orang-orang untuk menjalankan ‘tradisi’ tersebut, terutama di akhir pekan ataupun ketika liburan. Perempuan muslimahpun tak luput dari jerat pandangan mata ini.Meski mereka berkerudung, berjilbab bahkan berniqab, banyak yang ikut-ikutan dalam 'tradisi' itu. Bagaimana sebenarnya syariatmemandang hal tersebut?

Dalam ajaran Islam, diperintahkan untuk menjaga pandangan. Pandangan yang dimaksud tersebut adalah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar), yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan (hifzhul farj), sebagaimana yang termaktub dalam Q.S. An-Nur, ayat 30-31. (Baca juga : Keutamaan dan Dahsyatnya Pahala Berzikir )

Allah Ta'ala berfirman :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (QS An-Nur : 30).

dan firman Allah :

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" (QS An-Nur : 31).

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya 'al-Halal wal Haram', menyatakan bahwa dalam dua ayat ini ada beberapa hal. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sedangkan yang lain khusus untuk perempuan.

Yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam Q.S. Luqman, ayat 19, yaitu waghdhudh min shawtik (dan tundukkanlah sebagian suaramu).

Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak dapat lagi berbicara. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ adalah menjaga pandangan, tidak dilepaskan/diarahkan begitu saja tanpa kendali (dengan syahwat), sehingga dapat memicu pelakunya, laki-laki atau perempuan untuk berpikiran dan bertindak asusila. (Baca juga : Ngerinya Doa Malaikat untuk Orang yang Pelit )

Al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis , tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu.

Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhudijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan zinanya adalah berjalan (ke tempat yang haram); mulut dianggap berzina dianggap berzina, dan zinanya adalah mencium (kepada yang haram]) sementara hati berkeinginan dan berkhayal (melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya atau mengingkarinya”.

Karena itu, bagi seorang muslimah hendaknya menjaga pandangannya apalagi saatberada di tempat-tempat umum. Menundukkan pandangan mata adalah langkah awal atau gerbang, pintu pertama untuk memelihara rasa malunya

Allah memberikan perintah untuk menjaga pandangan mata bukanlah tanpa alasan atau hal yang sia-sia belaka. Hal ini tentu saja ada orientasi dan tujuan yang ingin dicapai. Menjaga pandangan mata membuat manusia akan selalu sadar, fokus, dan terhindar dari segala macam kemaksiatan . Pandangan mata adalah awal dari segala macam aktivitas, jika manusia tidak mampu untuk menjaganya, maka akan sulit untuk bisa berkah pandangannya. (Baca juga : Inilah Inspirator Tenaga Medis di Zaman Rasullulah )

Demikianlah, ‘menjaga pandangan’ merupakan sesuatu yang sangat diperhatikan dan ditekankan dalam Islam. Semoga Allah selalu menjaga perempuan muslimah dari jerat pandangan mata ini. Aamiin.

Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More