Tafsir Surat Ali Imran Ayat 86 : Azab Bagi yang Murtad

Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:45 WIB
Dan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ


“Tidak halal darah seseorang, kecuali dengan salah satu dari tiga hal; karena membunuh jiwa, orang yang sudah pernah nikah berzina, orang yang murtad dari agamanya dan yang berpisah dari jamaah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi orang yang murtad wajib dibunuh kalau tidak bertaubat. Hal ini karena dia telah mengetahui kebenaran kemudian dia bermain-main. Maka tidak pantas dia hidup bermain-main dengan agama. Dan bisa jadi nanti dia diikuti oleh yang lain.

"Tetapi tentunya yang menerapkan hukumnya bukan semua orang. Tapi ini dikembalikan kepada pemerintah. Dan orang tersebut dimintai taubat dulu. Tidak boleh dibunuh kecuali setelah dimintai taubatnya,"papar Ustadz Abu Ya'la.

Taubatnya sendiri adalah dengan ditunggu selama tiga hari. Setelah tiga hari dia berpikir tapi tetap kafir, berarti memang dia betul-betul kafir.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
cover top ayah
سُبۡحٰنَ الَّذِىۡ خَلَقَ الۡاَزۡوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۡۢبِتُ الۡاَرۡضُ وَمِنۡ اَنۡفُسِهِمۡ وَمِمَّا لَا يَعۡلَمُوۡنَ‏
Mahasuci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.

(QS. Yasin Ayat 36)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More