4 Fakta Riba yang Perlu Diketahui Umat Muslim, Dosanya Seperti Berzina dengan Ibu Sendiri
Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:36 WIB
Riba merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam. Termasuk dosa besar, umat Muslim wajib menghindarinya. Seiring kemajuan zaman, orang-orang berpotensi lalai terhadap perintah maupun larangan Allah Ta'ala. Dari sekian kasus, hal ini termasuk juga mengabaikan perkara yang sejatinya diharamkan.
Melihat contohnya, bisa disebutkan seperti riba . Perkara ini telah diharamkan, namun masih banyak orang yang kerap meremehkannya. Allah Subhanahu wa ta'ala melalui firmannya dalam Al Qur'an telah banyak menyampaikan perkara tentang larangan riba. Salah satunya bisa dilihat dalam Surat Ali Imran ayat 130.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (Q.S. Ali Imran Ayat 130).
Lantas, apa itu sebenarnya riba ? Untuk lebih jelasnya, simak sederet faktanya berikut ini.
Pada transaksi bisnis yang umum dijumpai sekarang, riba cukup identik dengan bunga. Besarannya sendiri mengacu pada persentase tertentu dan dibebankan kepada peminjam.
Riba Qardh
Pada jenis Qardh, riba adalah tambahan nilai yang muncul akibat dilakukannya pengembalian pokok utang bersama sejumlah persyaratan dari pemberinya.
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah terjadi ketika muncul tambahan pada jumlah pelunasan utang atau angkanya melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi karena si peminjam tidak dapat membayarnya tepat waktu sesuai perjanjian, sehingga istilahnya terkena denda.
Riba Fadhl
Jenis Fadhl adalah riba yang terjadi ketika perolehan jumlah barang dalam pertukaran tidak sebanding dengan angka yang diberikan.
Riba Nasi’ah
Pada jenis Nasi'ah, riba adalah kelebihan yang didapat dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Umumnya, transaksi dilakukan menggunakan dua jenis barang yang sama, namun ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Al-Baqarah Ayat 278-279).
Dari Jabir radhiyallaahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Melihat contohnya, bisa disebutkan seperti riba . Perkara ini telah diharamkan, namun masih banyak orang yang kerap meremehkannya. Allah Subhanahu wa ta'ala melalui firmannya dalam Al Qur'an telah banyak menyampaikan perkara tentang larangan riba. Salah satunya bisa dilihat dalam Surat Ali Imran ayat 130.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَۚ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (Q.S. Ali Imran Ayat 130).
Lantas, apa itu sebenarnya riba ? Untuk lebih jelasnya, simak sederet faktanya berikut ini.
Fakta Riba
1. Pengertian Riba
Secara bahasa, riba memiliki arti “tambahan”. Sementara menurut istilah, riba dapat diartikan sebagai kegiatan melebihkan jumlah uang pinjaman berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok.Pada transaksi bisnis yang umum dijumpai sekarang, riba cukup identik dengan bunga. Besarannya sendiri mengacu pada persentase tertentu dan dibebankan kepada peminjam.
2. Jenis Riba
Secara umum, ada beberapa jenis riba yang bisa diketahui, yaitu riba utang-piutang dan riba dalam jual beli. Riba utang-piutang terbagi menjadi dua, yakni riba qardh dan riba jahiliyah. Sementara riba dalam jual beli juga punya dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah.Riba Qardh
Pada jenis Qardh, riba adalah tambahan nilai yang muncul akibat dilakukannya pengembalian pokok utang bersama sejumlah persyaratan dari pemberinya.
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah terjadi ketika muncul tambahan pada jumlah pelunasan utang atau angkanya melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi karena si peminjam tidak dapat membayarnya tepat waktu sesuai perjanjian, sehingga istilahnya terkena denda.
Riba Fadhl
Jenis Fadhl adalah riba yang terjadi ketika perolehan jumlah barang dalam pertukaran tidak sebanding dengan angka yang diberikan.
Riba Nasi’ah
Pada jenis Nasi'ah, riba adalah kelebihan yang didapat dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Umumnya, transaksi dilakukan menggunakan dua jenis barang yang sama, namun ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.
3. Dalil Riba
Ada banyak dalil terkait riba yang bisa diketahui. Tak hanya dalam Alquran, namun juga sejumlah hadis. Sebagai contoh, bisa diambil dari Surat Al Baqarah ayat 278-279 serta hadis dari Jabir radhiyallahu 'anhu.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Al-Baqarah Ayat 278-279).
Dari Jabir radhiyallaahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: