Kapan Waktu Terbaik Membagi Warisan?

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:27 WIB
Kapan waktu terbaik membagi warisan? Al-Qur’an tidak mengatur secara jelas tentang masalah ini. Ilustrasi: SINDOnews
Kapan waktu terbaik membagi warisan ? Al-Qur’an tidak mengatur secara jelas tentang masalah ini, hanya saja secara tersirat Islam mengajarkan agar menyegerakan dalam melakukan kebaikan. Hal ini terdapat dalam dalam QS Ali Imran ayat 133.

Allah SWT berfirman:

وَسَارِعُوۡۤا اِلٰى مَغۡفِرَةٍ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالۡاَرۡضُۙ اُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِيۡنَۙ


Artinya: Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. ( QS Ali Imran : 133)

Baca juga: Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, makna dari QS Al-Imran ayat 133 tersebut yaitu lalu bergegaslah untuk melaksanakan amal saleh , agar kalian mendapatkan ampunan yang besar dari Allah atas dosa-dosa kalian. Juga, agar kalian mendapatkan surga yang amat luas, seluas langit dan bumi, yang hanya disediakan untuk orang-orang yang takut kepada Allah dan siksa-Nya.

Rahmawati, Ro’fah Setyowati, Islamiyati dalam papernya berjudul "Tenggat Waktu Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Islam" menjelaskan dengan adanya ayat ini dapat memperkuat pernyataan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan maghfirah Allah harus disegerakan, karena hal tersebut termasuk perintah Allah.

Kemudian, dalam Riwayat Muslim juga terdapat ketentuan menyegerakan dalam melakukan kebaikan, yang artinya: “Segeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah itu datang dalam hidup anda, fitnah yang sangat gelap gulita (semua urusan tak bisa diselesaikan.” (HR Muslim)

Baca juga: Allah Taala yang Paling Berhak Mengatur Pembagian Harta Warisan

Ketentuan waris dalam Islam menganjurkan pembagian harus menyegerakan untuk dilaksanakan karena, dikhawatirkan terjadi berbagai konflik internal dalam keluarga atau harta warisan yang nilai atau jumlahnya tidak akan sama apabila tidak disegerakan. Sebab, harta peninggalan biasanya tidak hanya berupa uang saja, namun bisa terdapat tanah atau bangunan atau barang yang memiliki nilai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!