Allah Taala yang Paling Berhak Mengatur Pembagian Harta Warisan

Minggu, 20 November 2022 - 09:34 WIB
loading...
Allah Taala yang Paling Berhak Mengatur Pembagian Harta Warisan
Prof Dr Muhammad Ali Ash-Shabuni. Foto/Ilustrasi: islam kaffah
A A A
Allah SWT berfirman: "Orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." ( QS An-Nisa : 11)

Prof Dr Muhammad Ali ash-Shabuni (1930 – 2021) dalam bukunya yang diterjemahkan AM Basamalah dengan judul "Pembagian Waris Menurut Islam", (Gema Insani Press, 1995) menjelaskan penggalan ayat ini dengan tegas memberi isyarat bahwa Allah yang berkompeten dan paling berhak untuk mengatur pembagian harta warisan.

"Hal ini tidak diserahkan kepada manusia, siapa pun orangnya, cara ataupun aturan pembagiannya, karena bagaimanapun bentuk usaha manusia untuk mewujudkan keadilan tidaklah akan mampu melaksanakannya secara sempurna. Bahkan tidak akan dapat merealisasikan pembagian yang adil seperti yang telah ditetapkan dalam ayat-ayat Allah," jelas mufassir dan ulama yang berasal dari Suriah, yang semasa hidupnya merupakan salah seorang Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Mekkah, Saudi Arabia ini.



Manusia, lanjutnya, tidak akan tahu manakah di antara orang tua dan anak yang lebih dekat atau lebih besar kemanfaatannya terhadap seseorang, tetapi Allah, Maha Suci Dzat-Nya, Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

"Pembagian yang ditentukan-Nya pasti adil. Bila demikian, siapakah yang dapat membuat aturan dan undang-undang yang lebih baik, lebih adil, dan lebih relevan bagi umat manusia dan kemanusiaan selain Allah?" katanya.

Hukum Waris bagi Suami dan Istri
Selanjutnya, beliau menjelaskan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 12: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya."

"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (QS An-Nisa : 12)

Menurut Muhammad Ali ash-Shabuni, penggalan ayat tersebut menjelaskan tentang hukum waris bagi suami dan istri. Bagi suami atau istri masing-masing mempunyai dua cara pembagian.



Bagian suami: Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian separo dari harta yang ditinggalkan istrinya.

Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.

Bagian istri: Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai anak (keturunan), maka bagian istri adalah seperempat.

Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai anak (keturunan), maka istri mendapat bagian seperdelapan.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2629 seconds (0.1#10.140)