Hukum Bacaan Surat An-Nahl Ayat 1-3 Beserta Cara Membacanya

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:37 WIB
Terdapat hukum bacaan Idzhar sebab ada "nun sukun" bertemu huruf 'Ain. Dibaca jelas.

Kedua, Mad Thabi'i karena ada huruf "Ba berharakat fathah" bertemu "alif". Dibaca panjang 2 harakat.

Lalu ada Mad Shilah Qashirah Thawilah alasannya Ha dhamir (kata ganti) bertemu dengan huruf hamzah. Dibaca panjang 5 harakat.

- اَنْ اَنْذِرُوْٓا (An Andziruu)

Terdapat hukum bacaan Idzhar sebab ada huruf "Nun sukun" bertemu "alif". Dibaca jelas.

Kemudian ada Ikhfa, sebab "nun sukun" bertemu "Dzal". Dibaca samar dan dengung serta ditahan 3 harakat.

Lalu ada Mad Jaiz Munfashil, sebab huruf mad bertemu hamzah di lain kalimat. Dibaca panjang 2, 4 atau 5 harakat.

- اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ (Annahuu Laa Ilaaaha)

Terdapat hukum bacaan Ghunnah sebab "nun bertasydid". Dibaca dengung dan ditahan 3 harakat.

Mad Shilah Qashirah, alasannya huruf ha dhamir (kata ganti) bertemu dengan huruf selain hamzah. Dibaca panjang 2 harakat.

Mad Jaiz Munfashil, sebab ada huruf mad bertemu hamzah di lain kalimat. Dibaca panjang 2, 4 atau 5 harakat.

Mad Thabi'i, sebab ada "Lam berharakat fathah tegak". Dibaca panjang 2 harakat.

- اِلَّآ (illaa)

Mad Jaiz Munfashil, sebab terdapat huruf mad bertemu hamzah di lain kalimat. Dibaca panjang 2, 4 atau 5 harakat.

- اَنَا۠ فَاتَّقُوْنِ (Anaa Fattaquun)

Terdapat Sifrul Mustathil, yakni tanda bulatan kecil di atas huruf alif. Dibaca huruf nun pendek bila diwashal atau disambung.

Ada juga Mad Aridh Lissukun, sebab ada mad jatuh sebelum huruf di waqaf. Dibaca dipanjangkan 2 sampai 6 harakat.

3. Surat An-Nahl Ayat 3

خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضَ بِالۡحَـقِّ‌ؕ تَعٰلٰى عَمَّا يُشۡرِكُوۡنَ‏


Artinya: "Dia menciptakan langit dan bumi dengan kebenaran. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan."
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More