Nikah Misyar: Pendapat yang Melarang dan yang Membolehkan Sama-Sama Relevan

Rabu, 01 November 2023 - 10:11 WIB
Menurut Chomim Tohari, karena adanya hak-hak pernikahan tersebut, maka pendapat ini apabila dihubungkan dengan maqasid shari’ah, maka akan tampak relevan dengan hifdh al-nafs pada tingkat dharuriyat, yakni terpeliharanya keberlangsungan reproduksi keturunan, serta terpeliharanya kehormatan, terutama kehormatan kaum wanita yang tidak diperolehnya kecuali dengan pernikahan.

Selain itu, sang istri yang dinikahi secara misyar juga ikut merasakan kebahagiaan dan kepuasan batin karena dalam pernikahan tersebut ia mendapatkan sesuatu yang tidak ia dapatkan kecuali dengan melakukan pernikahan.

"Ini sesuai dengan konsep maqasid shari’ah pada ranah hifdh al-nafs pada tingkat hajjiyat," ujar Chomim Tohari.

Keempat, ulama yang membolehkan nikah misyar juga mensyaratkan bahwa pernikahan seperti ini haruslah diresmikan oleh aturan negara dengan adanya pencatatan pernikahan oleh instansi pemerintah. "Tentu saja pendapat ini sejalan dengan maqâshid sharî’ah pada ranah hifdh al-nasab pada tingkat hajjiyat," kata Chomim Tohari.

Kelima, dengan nikah misyar istri yang kaya bisa membantu ekonomi suami yang mungkin lemah. "Ini sejalan dengan konsep maqasid shari’ah pada ranah hifdh al-nafs pada tingkat tahsiniyat," tambahnya.

Baca juga: Terminologi Nikah Misyar, Tak Sekadar Bobok-Bobok Siang

Kaidah Umum

Selain itu dengan pernikahan (misyar) istri beruntung karena memiliki seseorang yang bisa melindungi diri dan hartanya dari kerusakan dan gangguan pihak lain. "Ini sejalan dengan konsep maqasid shari’ah pada ranah hifdh al-mâl dalam level dharuriyat."

Dalam pendekatan maqasid shari’ah, kata Chomim Tohari, kualitas kemaslahatan dalam suatu perbuatan akan menentukan tingkat status hukum perbuatan tersebut. Karena itulah maka muncul beberapa kaidah umum dalam penetapan hukum berdasarkan maqasid shari’ah (maqasid based ijtihad) antara lain:

1. Tuntutan untuk melakukan sesuatu adalah karena kandungan maslahat yang ada di dalamnya dan tuntutan meninggalkan sesuatu adalah karena ada kemafsadatan di dalamnya.

2. Jika kemafsadatan dalam suatu perbuatan mendominasi, maka melaksanakannya ada pada tingkatan makruh, semakin besar mafsadatnya semakin kuat pula tingkat kemakruhannya sampai pada tingkatan haram. Tingkat mafsadat dalam hal yang diharamkan adalah lebih besar dari yang dimakruhkan.

3. Perbuatan yang diwajibkan bisa berubah menjadi tidak wajib atas pertimbangan akibat jelek yang akan ditimbulkannya, misalnya adalah jika pelaksanaannya akan membahayakan orang lain atau menyalahi hikmah yang dimaksud oleh shara’.

Baca juga: 4 Penyebab Perbedaan Pendapat Ulama dalam Menentukan Hukum Nikah Misyar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!